JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang direncanakan akan mendapatkan bantuan dari Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp 49 miliar dari Kepanjen hingga Pagak.
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, bahwa tahapan penerimaan bantuan dari Inpres Jalan Daerah Kepanjen-Pagak ini telah mencapai 90 persen.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Wisata Hemat dan Asik di Malang, Alternatif buat Keluarga!
"Saya bilang sudah 90 persen akan diterima (bantuan dari IJD) karena kan saya sudah tanda tangan itu. Aset juga sudah kami serahkan, nanti Kementerian PUPR akan melelang dan menetapkan pemenang untuk pengerjaannya," ungkap Khairul atau yang akrab disapa Oong kepada JatimTIMES.
Pihaknya mengatakan, bahwa panjang jalan Kepanjen-Pagak yang akan menerima bantuan dari Inpres Jalan Daerah yakni sekitar 11 kilometer. Di mana proyek tersebut akan fokus pada pelebaran jalan, perbaikan drainase hingga overlay jalan.
Oong menuturkan, bahwa dalam proyek pelebaran jalan dari Kepanjen ke Pagak ini hanya fokus pada bahu jalan. Sehingga, tidak dilakukan pembebasan tanah untuk pelebaran jalan.
"Kemungkinan kalau pelebaran itu dari Inpres, ketentuannya sekitar satu meter atau 1,5 meter. Melihat eksisting jalannya juga, kalau bahu jalannya masih memungkinkan untuk dilebarkan, ya kita lebarkan," jelas Oong.
Pelebaran jalan sepanjang Kepanjen ke Pagak tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat beraktivitas sehari-hari.
Selain itu, dengan kondisi jalan yang lebar dan bagus, akan memperlancar dan mempercepat distribusi barang, baik makanan maupun non makanan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat Kabupaten Malang.
Pihaknya mengatakan, bahwa pada prinsipnya, pelebaran jalan dari Kepanjen menuju Pagak ini kemungkinan besar akan menggunakan anggaran Rp 49 miliar melalui kebijakan Inpres Jalan Daerah yang akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui pihak ketiga pemenang lelang.
Baca Juga : Macet MOG karena Petugas Dinilai Kurang Tegas, Pj Wali Kota Malang: Saya Sudah Surati Manajernya
Pasalnya, Oong mengaku bahwa pihaknya telah menandatangani berita acara serah terima aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada Kementerian PUPR RI.
"Jadi dalam hal ini kami sudah menyerahkan kepada Kementerian PUPR terkait aset tanahnya, beserta jalan eksisting. Ya kita berdoa saja supaya nggak ada kendala," tutur Oong.
Disinggung mengenai keputusan akhir terkait dengan Inpres Jalan Daerah senilai Rp 49 miliar dari Kepanjen menuju Pagak, Oong mengatakan bahwa keputusan akhir akan diterima sekitar pertengahan Bulan Mei 2024 mendatang.
"Sekitar satu bulan dari sekarang sudah harus ada keputusan," pungkas Oong.