JATIMTIMES - Dalam setahun Polres Malang berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika. Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polres Malang menggerebek home industry produksi sabu yang berlokasi di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/4/2024).
Sementara itu, hingga Sabtu (20/4/2024), kasus produksi sabu skala rumahan tersebut sedang didalami dan masih dikembangkan oleh penyidik kepolisian Polres Malang.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
"Kasusnya masih terus kami kembangkan, hasilnya akan kami sampaikan dalam pers rilis yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana.
Berdasarkan perkembangan sementara, polisi melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Mereka mengaku tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait pengetahuan ilmu kimia.
"Para tersangka belajar memproduksi secara otodidak dalam proses pembuatan sabu tersebut," ungkap Aditya.
Sedangkan untuk mendapatkan bahan baku pembuatan sabu, para tersangka diketahui mendapatkannya secara ilegal. Sehingga menyalahi ketetapan hukum yang berlaku.
"Para tersangka memperoleh bahan-bahan untuk memproduksi sabu tersebut secara daring," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, pengerebekan home industry produksi sabu yang baru saja dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Malang. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya telah ditangani polisi.
Dalam ungkap kasus produksi sabu yang berlangsung pada Rabu (17/4/2024) tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam proses pembuatan sabu. Masing-masing dari ketiga tersangka tersebut berinisial IW (29), NK (40), dan MS (27).
Ketiga tersangka saling berbagi peran saat melancarkan aksinya. Diketahui pelaku NK dan MS berperan dalam proses pembuatan sabu di home industry tersebut. Keduanya bekerja dibawah tanggung jawab dari tersangka IW.
Baca Juga : Angka Curanmor di Kota Malang Selama Lebaran Naik
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka IW juga berperan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya yang juga turut diamankan polisi. Yakni tersangka NK dan MS.
Selain menangkap ketiga tersangka, dalam serangkaian operasi kepolisian tersebut Satresnarkoba Polres Malang juga mengamankan puluhan peralatan serta obat-obatan. Barang bukti yang kini telah disita polisi tersebut diduga digunakan oleh para tersangka sebagai bahan baku produksi sabu.
Beragam barang bukti tersebut ditemukan polisi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. "Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka," pungkas Aditya.
Sementara itu, dalam setahun Polres Malang berhasil membongkar ratusan kasus narkotika. Pada sepanjang 2023, Polres Malang berhasil mengungkap 187 kasus narkotika. Sedangkan di sepanjang tahun 2022, Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 265 kasus narkotika.
Dari ungkap kasus narkotika di tahun 2023 tersebut, polisi berhasil meringkus 208 tersangka. Sedangkan setahun sebelumnya, yakni di 2022, terdapat 316 tersangka yang berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Malang.