JATIMTIMES - Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4). Pengajuan amicus curiae oleh Megawati itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Diketahui, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024. Salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Juga : Kisah Seorang Tabiin yang Dapat Mandat Kembangkan Ilmu Nahwu di Masa Khalifah Ali
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ujar Hasto, dilansir laman resmi MK RI.
Dalam akhir dokumen amicus curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.
Hingga Jumat (19/4), kata kunci "amicus curiae" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencaritahu apa maksud dari istilah tersebut.
Melansir Harvard Civil Rights-Civil Liberties Law Review, amicus curiae diartikan sebagai 'sahabat pengadilan'. Secara umum, amicus curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, namun diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.
Apakah laporan seorang amicus akan dipertimbangkan? Masih mengutip Harvard Civil Rights-Civil Liberties Law Review, biasanya bergantung pada kebijaksanaan pengadilan.
Amicus curiae ini berasal dari bahasa Latin yang sah. Asal usul istilahnya berasal dari tahun 1605–1615. Ruang lingkup amici curiae umumnya ditemukan dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik yang luas dan kekhawatiran mengenai hak-hak sipil dipertanyakan.
Sementara itu, melansir laman Supreme Court of Canada, dalam hukum Amerika, amicus curiae biasanya mengacu pada apa yang di beberapa yurisdiksi lain dikenal sebagai intervensi. Di mana seseorang atau organisasi yang meminta untuk memberikan pengajuan hukum guna menawarkan perspektif alternatif atau tambahan yang relevan mengenai permasalahan yang disengketakan.
Baca Juga : Persib Larang Bonek Datang ke Bandung untuk Dukung Persebaya
Di pengadilan Amerika, amicus dapat disebut sebagai amicus brief. Di yurisdiksi lain, seperti Kanada, amicus curiae adalah seorang pengacara yang diminta oleh pengadilan untuk memberikan masukan hukum mengenai permasalahan yang tidak akan disampaikan dengan benar, sering kali karena salah satu atau kedua pihak tidak diwakili oleh penasihat hukum.
Sejarah Amicus Curiae
Hubungan langsung atau tidak langsung antara tokoh amicus curiae dan pengalaman yuridis Romawi masih diperdebatkan. Melansir beberapa penelitian, cendekiawan hanya menjelaskan ungkapan Latin dengan fakta bahwa bahasa para elit budaya (termasuk para ahli hukum) di dunia Anglo-Saxon adalah bahasa Latin). Sehingga banyak istilah-istilah hukum latin yang mula-mula menyebar melalui hukum Inggris, kemudian juga dalam hukum Amerika Serikat.
Akademisi Italia Giovanni Criscuoli, mengakui kemungkinan teoretis untuk akhirnya membandingkannya dengan sosok "consiliarius" Romawi, menyimpulkan bahwa: "itu adalah sosok darah eksklusif Anglo-Saxon".
Dimulai pada abad ke-9, hukum Amicus curiae dimasukkan ke dalam hukum Inggris, dan kemudian diperluas ke sebagian besar sistem hukum umum. Belakangan, hal itu diperkenalkan dalam hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dari sana, hukum ini diintegrasikan ke dalam beberapa sistem hukum perdata (seperti pada tahun 2013,diintegrasikan ke dalam sistem hukum Argentina dan hukum acara perdata Honduras tahun 2010).
Saat ini, istilah amicus curiae digunakan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, Mahkamah Hukum Uni Eropa, dan Pengadilan Khusus untuk Lebanon.