free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Pria di Pasuruan Dikunci di Dalam Minimarket, Ini Tanggapan Netizen

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

18 - Apr - 2024, 22:56

Placeholder
Pria di Pasuruan yang diduga curi susu bayi hingga dikunci di minimarket oleh karyawannya. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria sengaja dikunci di minimarket oleh karyawan. Rupanya, pria tersebut sengaja dikunci di minimarket usai tertangkap basah mencuri susu bayi di salah satu minimarket di Jalan Sulawesi, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa (16/4) malam. Aksinya itu digagalkan oleh kasir minimarket. 

Pria tersebut pun dikunci di dalam minimarket sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Adapun peristiwa pria di Pasuruan yang dikunci di minimarket itu dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos. 

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

Dalam video yang dibagikan, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam dan celana panjang hitam dikunci dari luar minimarket. Tampak dua karyawan minimarket tersebut berdiri di depan pintu. Pria berambut gondrong itu tampak memperlihatkan muka memelas.

Sementara warga yang berada di sekitar lokasi juga berkerumun di halaman minimarket. "Indomaret kumala, maling susu lur, saaken (kasihan) lur," ujar perekam, dikutip Kamis (18/4/2024). 

Lalu diakhir video terlihat pintu minimarket itu ditutup. Berdasarkan informasi, pelaku awalnya datang ke minimarket tersebut bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian berkeliling dan memasuki lorong keju.

Salah seorang karyawan pun merasa curiga dan mengikuti mereka. Benar saja, salah satu pelaku kedapatan mengambil dua boks susu bayi kemasan 1 kilogram dan memasukkannya ke dalam tas. Karyawan itu lalu mengajak temannya untuk mengecek CCTV dan menarik baju pelaku kemudian mengunci dari luar minimarket. Sementara pelaku lainnya berhasil kabur.

Unggahan video itupun mendapat reaksi yang tak terduga dari warganet. Dimana mereka justru mengaku kasihan terhadap pelaku yang sengaja dikunci di minimarket itu. 

"Mungkin anaknya sudah beberapa hari gak minum susu makanya dia nekat, harus dipastikan dulu. Kasihan anak istrinya di rumah nungguin si bapak pulang," ujar yusuf***.

"Semoga bapaknya diberikan rejeki supaya bisa kebeli susu anaknya ya pak," komen mathr***.

"Coba cek apakah benar dia ada bayi, kalau iya perlu dibantu dulu. Tapi hukum tetap jalan sebagai pelajaran," kata brad***.

Beberapa tanggapan nitizen tersebut bila dikorelasikan dengan sebuah hadits akan menjadi jawaban. Hadist ini berbunyi “Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskan (keburukan). Dan pergauilah manusia dengan akhlak yang mulia.” (HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata: Hadis Hasan Sahih).

Namun hadits tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa setiap manusia diperbolehkan untuk melakukan keburukan asalkan diiringi dengan kebaikan. Melainkan makna dari hadits tersebut yaitu bahwasanya ketika seseorang telah melakukan taubat dan menyesal atas keburukan yang telah dikerjakan selama ini, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus dosanya adalah dengan melakukan kebaikan. Itulah yang dinamakan dengan Taubat An-Nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya.

Baca Juga : Sopir Fortuner Ngamuk, Inilah Penyebab Banyak Pengemudi Bersikap Arogan di Jalanan

Terkait melakukan pencurian dengan tujuan kebaikan dalam islam tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 42, Allah SWT Berfirman yang artinya “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam islam kebaikan dan keburukan telah jelas, dan tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan antara keduanya. Ayat tersebut juga didukung dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim, At-Tarmdzi dan Ahmad).

Dalam hadits yang lain Rasulullah juga menyatakan bahwa setiap umat yang memakan makanan haram di dalam perutnya tidak akan diterima amalnya hingga 40 hari. Hal ini juga menyiratkan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram akan dapat berimplikasi pada orang yang memakan barang tersebut.

Oleh karena itu dalam mencari nafkah keluarga atau memberikan sedekah bagi fakir miskin juga perlu dipastikan bahwa diperoleh dengan cara halal agar tidak menjadi halangan baik bagi keluarga maupun penerima sedekah dalam beramal baik.

Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwasanya dalam melakukan suatu kebaikan haruslah dilakukan dengan menggunakan cara yang baik juga. Sesuai dengan kaidah mengenai tujuan (al-maqâshid) dan sarana (al-wasîlah) yang berbunyi “sarana memiliki hukum sama dengan tujuan(nya)”. Sehingga dalam memperoleh suatu tujuan yang baik umat muslim tidak diperbolehkan untuk menggunakan cara yang tidak baik. Hal ini termasuk juga dalam melakukan pencurian untuk diberikan sebagai sedekah bagi umat yang membutuhkan.

Meskipun demikian melakukan pencurian atau perbuatan buruk demi kebaikan tidaklah sepenuhnya dilarang. Maksudnya, terdapat beberapa perbuatan semacam itu yang diperbolehkan dalam islam. Yang pertama adalah apabila dalam kondisi terpaksa, sebagaimana dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang. Dalam AlQuran juga disampaikan dalam QS Al-An’am ayat 119 yang berbunyi “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”

Oleh karena itu dalam kasus kisah Robin Hood, bisa disimpulkan bahwa apabila dalam kisah tersebut kondisi pemimpin memang benar-benar dzolim, dan masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain mencuri, maka mencuri tersebut dibolehkan dengan alasan berada dalam situasi darurat. Namun apabila masih terdapat pilihan lain dalam mencari uang secara halal, misalnya masih dapat dilakukan dengan menawarkan barang atau jasa, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pencurian meskipun dengan niatan baik. Allahu A’lam Bish-Shawab.


Topik

Peristiwa pencuri susu mini market berita viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana