JATIMTIMES - Polsek Pakis meringkus komplotan pelaku pencurian yang menyasar sejumlah sekolah dan kafe di wilayah Kabupaten Malang. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terungkap usai para tersangka kedapatan menjual barang hasil curian ke media sosial (medsos) facebook.
Data kepolisian menyebutkan, komplotan pencurian yang kedapatan beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut beranggotakan dua orang pelaku. Masing-masing bernama M. Taufiqurohman (24) dan Soni (19). Kedua tersangka merupakan warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Sosok Lettu Agam, Dokter TNI yang Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita hingga Istrinya Dibui Usai Kasusnya Viral
"Kedua pelaku tindak pidana curat yang kami amankan ini beraksi di wilayah (Kecamatan) Pakis dan Jabung. Khususnya di wilayah sekolah-sekolah," ungkap Kapolsek Pakis AKP Sunarko Rusbiyanto, saat pers rilis pada Selasa (16/4/2024).
Dari pengakuan tersangka, keduanya beraksi di lima TKP. Di mana, empat TKP diantaranya merupakan sekolah sedangkan satu TKP lainnya merupakan kafe. "Modusnya, para tersangka membawa obeng untuk mencongkel jendela kemudian masuk. Setelahnya, para tersangka mencari beberapa barang berharga yang ada di sekolah, termasuk mencongkel beberapa lemari yang isinya juga ada laptop," jelas Sunarko.
Terbaru, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi di SDN 2 Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Kamis (4/4/2024) dini hari. Aksi pencurian baru diketahui saat memasuki waktu subuh oleh penjaga sekolah, saat hendak membersihkan ruang guru.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak sekolah ke Polsek Pakis. Sebelum dan setelahnya, komplotan pencuri tersebut juga menyasar sejumlah sekolah dan kafe. Dari berulang kali melancarkan aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur lima unit laptop beserta doosbook, LCD dan proyektor, hingga speaker.
"Barang hasil curian tersebut di bawa kabur ke rumahnya oleh para pelaku dengan mengendarai sarana sepeda motor," imbuh Sunarko.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, saat melakukan patroli siber polisi mendapati postingan penjualan laptop di medsos dengan harga murah. Postingan tersebut mirip dengan barang yang dilaporkan hilang dicuri kepada polisi.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual Kerap Warnai Lingkungan Pendidikan, Apa Penyebabnya?
"Petugas kemudian mengajak bertransaksi dan akhirnya salah satu pelaku berhasil kami amankan," tuturnya.
Satu pelaku yang diamankan tersebut adalah M. Taufiqurohman. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku beraksi bersama Soni yang kemudian juga turut diamankan polisi. "Mereka (kedua pelaku) pengangguran. Laptop (hasil curian) dijual dengan harga Rp 350 ribu," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang tindak pidana curat. "Sedangkan ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Sunarko.