free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Rokok Ilegal Makin Marak, Pengusaha Sebut Akibat Tarif Cukai Naik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Apr - 2024, 17:20

Placeholder
Ilustrasi pekerja pabrik rokok di Kota Malang. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Naiknya tarif cukai rokok dikeluhkan oleh pengusaha rokok. Pasalnya hal tersebut disinyalir membuat peredaran rokok ilegal makin marak. Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh Direktur PT Karya Niaga Bersama Subariyono.

Bahkan menurutnya, secara tidak langsung, hal itu membuat persaingan peredaran rokok di pasaran menjadi cukup berat. Sebab tentunya, rokok ilegal dijual dengan harga yang lebih murah, karena tanpa dikenakan pajak dan tarif cukai.

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

"Itu akibat dari maraknya rokok ilegal, dan (target) pendapatan dinaikan. Lama-lama rokok yang kecil yang tidak mampu bersaing dengan rokok ilegal ya akan mati," jelas Subariyono.

Ia menegaskan, sebagai perusahaan yang memproduksi rokok kelas 2, kondisi tersebut cukup disayangkan. Sebab, pihaknya masih harus memutar otak agar harga jual produknya di pasaran, tetap dapat dijangkau.

Sedangkan dari perhitungannya, dengan tarif cukai serta pajak yang berlaku saat ini, perusahaannya hanya menerima pendapatan bersih sekitar 25 sampai 30 persen dari penjualan. Sedangkan mayoritas atau sekitar 70 hingga 75 persen masuk sebagai pendapatan negara. 

"Apalagi rokok kelas 2 seperti kita, 70 sampai 75 pendapatan yang diterima itu masuk ke pemerintah sebagai pendapatan negara. Sisanya 30 persen hanya masuk ke kita," jelasnya. 

Ia menjelaskan, 70 hingga 75 persen yang masuk sebagai pendapatan negara tersebut terserap melalui beberapa hal. Seperti tarif pita cukai, ppn dan berbagai jenis pajak lainnya. Hal itu menurutnya kurang bagus untuk perekonomian Indonesia seperti saat ini. 

"Apalagi ekonomi di Indonesia saat ini juga belum terlalu baik. Sehingga posisi ini cukup memberatkan untuk semata-mata menerima pendapatan setinggi-tingginya," terangnya. 

Apalagi menurutnya, 30 persen yang menjadi pendapatan perusahaan tersebut belum terhitung sebagai keuntungan bersih. Sebab perusahaan masih harus mengeluarkan biaya yang juga tidak sedikit untuk kebutuhan operasional seperti gaji karyawan. 

Baca Juga : Siapa Pengisi Kursi Pimpinan DPRD Kabupaten Malang? PKB: Tunggu Instruksi DPP

"Dan aturan pemerintah menurut kami masih cenderung belum berpihak kepada produsen rokok legal. Dengan (cukai) dinaikkan dan sebagainya tanpa memandang kesulitan kami, biaya operasional orang banyak termasuk tenaga kerja," tuturnya. 

Hal tersebut ia bandingkan dengan perputaran rokok ilegal. Yang menurutnya, produsen rokok ilegal tentu dapat mengambil untung yang jauh lebih besar tanpa harus terbebani kewajiban untuk berkontribusi pada pendapatan negara. 

"Rokok Ilegal tidak bayar apa-apa selain operasional. Sekarang di logika kita, 30 persen saja bisa untung. Nah rokok ilegal tidak bayar apa-apa. Dijual 50 persen sudah sangat untung sekali," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% per 1 Januari 2024. Kenaikan cukai ini membuat harga rokok meningkat.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021. Kenaikan tarif cukai ini berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b PMK tersebut.


Topik

Ekonomi tarif cukai cukai rokok rokok ilegal PT Karya Niaga Bersama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri