JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam keperluan mudik Lebaran. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap terfokus pada tugas-tugas yang berkaitan dengan pekerjaan dan pelayanan publik.
Menurut Izul Marom, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, kebijakan ini merupakan langkah preventif yang penting untuk diambil demi memastikan bahwa sumber daya kendaraan dinas digunakan dengan efisien. "Mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan masyarakat. Jika digunakan untuk mudik ke luar daerah, dipastikan tidak diperbolehkan," ujar Izul pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Bentuk Petugas TFL, Pastikan Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
Dalam penjelasannya, Izul juga menyampaikan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah secara tegas dilarang dan telah disampaikan melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada seluruh ASN di Kabupaten Blitar.
Selain itu, Izul juga menegaskan bahwa seluruh mobil dinas tidak akan dikumpulkan di Kantor Pemkab Blitar karena keterbatasan ruang dan potensi masalah teknis yang dapat timbul akibat tidak digunakannya kendaraan tersebut. Sebagai alternatif, mobil dinas akan disimpan di masing-masing OPD dengan pengaturan yang telah ditentukan.
"Kami memastikan bahwa ada pola pengaturan yang akan dilakukan oleh setiap OPD terkait," tambah Izul.
Pemantauan secara ketat akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini selama periode mudik Lebaran. Izul menjelaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang mungkin diberikan mulai dari teguran hingga sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tidak hanya Pemkab, larangan yang sama juga disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Widodo Sapto Johanes, Kepala Badan Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, menggarisbawahi larangan ini kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Blitar. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan ASN, serta untuk memastikan efisiensi penggunaan sumber daya kendaraan dinas.
Baca Juga : Bikin Nyaman Pengunjung, Jasa Yasa Segera Bangun 20 Toilet Mewah di Balekambang dan Ngliyep
"ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, kecuali untuk kendaraan operasional pelayanan masyarakat," tegas Widodo. Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga integritas dan pelayanan publik yang optimal. "Kami meminta agar jajaran ASN mengikuti aturan ini dengan baik dan memahami dampaknya bagi efisiensi pelayanan masyarakat," tambahnya.
Widodo juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini. Sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat mencakup teguran, peringatan tertulis, hingga sanksi administrasi lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.