free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Politisi Golkar Ahmad Irawan Nilai Pemanggilan 4 Menteri dalam Sidang Gugatan Pilpres 2024 Salah Alamat

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Heryanto

02 - Apr - 2024, 12:12

Placeholder
Politisi Partai Golkar Ahmad Irawan. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Jumat (5/4). 

Namun, bagi politisi Partai Golkar Ahmad Irawan pemanggilan 4 (empat) Menteri oleh MK itu salah alamat dan melanggar prinsip imparsialitas. 

Baca Juga : Jatah Kursi DPRD Kabupaten Malang Menyusut, PKB Bertekad Rebut Kembali di Pemilu 2029

"Saya katakan salah alamat karena kedudukan seorang Menteri menurut Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara adalah pembantu Presiden. Jadi seandainya Mahkamah Konstitusi merasa perlu mendengarkan keterangan Menteri yang bersangkutan, maka kehadirannya harus dilihat sebagai perwakilan pemerintah," jelas Ahmad Irawan kepada JatimTIMES, Selasa (2/3). 

Lebih lanjut, Ahmad Irawan menilai  semestinya yang harus diundang atau dipanggil dalam persidangan adalah Presiden bukan Menteri itu sendiri.

"Karena keterangan yang relevan dan yang diperlukan adalah keterangan mengenai program dan kebijakannya, bukan keterangannya sebagai individu," tandas Ahmad Iriawan. 

Caleg DPR RI terpilih Dapil Jatim V tersebut pun menyarankan kepada menteri yang bakal hadir ke persidangan pada Jumat (5/4) nanti agar meminta izin terlebih dulu kepada Presiden. 

"Bahkan, menurut saya, menteri yang dipanggil memiliki hak bersedia atau tidak bersedia untuk memberi keterangan jika proses pemanggilan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya. 

Di sisi lain, Ahmad Iriawan menilai hakim tidak imparsial, sebab meski pemanggilan tersebut karena pertimbangan diperlukan oleh Hakim MK. Namun kepentingan tersebut berkesesuaian dengan dalil dan kepentingan pembuktian oleh Pemohon. Sehingga potensial kehadiran dan maksud untuk memanggil menteri tersebut terbatas untuk menguntungkan pemohon. 

"Seharusnya alat bukti yang diverifikasi dan dibuktikan dalam persidangan, cukup berdasarkan inisiatif, dapat dilakukan dan/atau dapat dihadirkan para pihak saja, dalam hal ini pihak pemohon, termohon dan pihak terkait," tegas Ahmad Iriawan. 

"Oleh karena itu, kita perlu menuntut kepada MK agar kembali pada asas, prinsip, teknis dan tata acara persidangan perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Karena bagaimana pun, hasil pemilu merupakan cermin daulat rakyat," pungkas Ahmad Irawan. 

Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (5/4) nanti, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjadwalkan empat menteri untuk didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga : Pemkab Malang Terapkan Biosecurity Guna Antisipasi PMK hingga LSD

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelas Suhartoyo, dilansir Antara, Selasa (2/3). 

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIM dan ingin mengajukan hal yang sama.


Topik

Politik Ahmad Irawan Politisi Golkar Sidang Gugatan Pilpres 2024 Pemanggilan 4 Menteri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Heryanto