JATIMTIMES - Aksi kekerasan pada anak di bawah umur saat ini memang sangat marak terjadi. Setelah kasus pemukulan Cana, anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi kini muncul video pemukulan pada seorang bocah yang dilakukan orang seorang pria.
Aksi pemukulan pada kepala bocah tersebut terjadi di malam bulan Ramadan tepatnya saat tarawih. Peristiwa tersebut terjadi di Musala Al- Fauzan, Perumahan Kaliber, Kalikapas, Lamongan, Jawa Timur. Aksi itu terekam kamera CCTV yang berada di dalam musala, kemudian viral di Instagram usai diunggah akun Instagram @kabarnegri.
Baca Juga : Viral, 3 Mahasiswa di Malang Alami Luka Serius Akibat Kecelakaan
Dalam unggahan CCTV itu, terlihat seorang pria dewasa itu secara tiba-tiba memukul kepala bocah yang ada di belakangnya, setelah salam atau mengakhiri salat.
“Secara mengejutkan memukul kepala anak yang sedang duduk sambil memegang buku ramadhan, tampaknya lelaki dewasa ini tidak mengerti tentang hal tersebut. Alhasil, lelaki itu terekam CCTV melakukan kekerasan,” tulis akun tersebut, dikutip Senin (1/4/2024).
Dilihat dalam rekaman CCTV tersebut, sang anak duduk di saf belakang. Aksi pemukulan tersebut tentu mendapat kecaman dari para netizen. Mereka menyebut tidak seharusnya bocah tersebut dipukul meskipun bocah tersebut membuat gaduh di masjid.
“Kadang anak-anak sangat mengganggu, tapi bukan berarti mesti dipukul. Anak memang mesti dibawa ke masjid untuk mengenalkan mereka masjid, cuma orang tua tidak serta merta lepas tangan ketika anak di masjid, mesti tetap dijaga dan dikontrol perilakunya, ada proses pembinaan,” ujar akun @mohammad_ihsan_mallo.
“Diarahkan bukan dipukul, kalo sudah mumayyiz (sudah bisa berpikir) masa harus didiamkan anak ribut di masjid? Ditegur dan ga maen pukul. Diarahkan karena sholat menghadap Allah, beribadah kepada Allah, jadi ga bisa main-main,” sambung akun @affandi_ys.
Sebagai informasi tambahan, jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, pria tersebut bisa saja dikenakan hukuman berat. Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
Baca Juga : Takut Tak Ada Biaya dan Merepotkan Warga, Anak Kubur Jenazah Bapak Sendiri di Dalam Kamar
"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. Ketidakadilan
f. Perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya. Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.