JATIMTIMES - Zakat Fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi umat Muslim. Namun, hukum wajib ini tidak berlaku bagi semua orang. Lantas, siapa yang tidak wajib membayar zakat fitrah?
Di dalam Al Qur’an, telah disebutkan siapa saja yang berhak menjadi penerima zakat. Terkait pembagian zakat, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya,
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Bentuk Petugas TFL, Pastikan Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa golongan yang tidak berhak mengeluarkan zakat yang telah dilansir dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin.
Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Orang yang jika berzakat maka tidak mempunyai sisa makanan lagi
2. Orang yang tidak memeluk agama Islam
3. Orang yang sudah meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
4. Orang yang baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
5. Bayi yang baru saja lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan
6. Tanggungan dari istri yang baru saja dinikahi setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
Kelompok yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Orang yang telah memeluk agama Islam sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan.
2. Orang yang mempunyai harta lebih dari kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya maupun orang lain yang ia tanggung sejak malam hari raya hingga datangnya hari raya itu sendiri.
3. Masih atau sudah ada di dunia sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan atau ada di dua waktu antara bulan Ramadan dengan Syawal meskipun hanya sebentar.
4. Selain siapa yang berhak mengeluarkan dan tidak berhak mengeluarkan zakat, ada pula orang yang berhak menerima dan tidak berhak menerima zakat didalam Islam.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah yang ditulis oleh Rina Ulfatul Hasanah, berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
Baca Juga : Tips Mudah Merebus Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Pakai Panci Presto
2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalannya itu tidak untuk maksiat.
Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Ust. H. Fatkhur Rahman menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Pintar Ibadah terkait orang yang tidak berhak menerima zakat. Golongan berikut ini tidak tercantum di dalam firman Allah dan hal ini dimaksudkan agar pendistribusian zakat dapat secara adil dan merata.
1. Orang kaya dan orang yang tenaganya masih kuat yang masih sanggup mencari pendapatan untuk mencukupi keluarganya
2. Budak (hamba sahaya) yang terpelihara, yakni budak yang segala macam kebutuhannya dipenuhi oleh tuannya
3. Orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat. Misalnya anak tidak boleh menerima zakat dari orang tuanya, istri tidak berhak menerima zakat dari suaminya, dan lain sebagainya
4. Orang-orang kafir atau orang nonmuslim yang memusuhi Islam.