free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dipastikan Tak Dapat THR, Perangkat Desa di Kabupaten Blitar Tuntut Setara ASN 

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

26 - Mar - 2024, 14:56

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/Google Images)

JATIMTIMES - Keputusan yang mengecewakan menimpa seluruh Kepala Desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Blitar. Mereka dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah, menambah daftar ketidaksetaraan dalam kebijakan pemerintah daerah.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa kades dan perangkat desa tidak mendapat THR karena mereka bukan bagian dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum diatur dalam regulasi THR.

Baca Juga : Duta Santri Nasional Bahas Fenomena Gen Z: Padukan Cita-Cita Karier dengan Komitmen Agama

"Pemerintah tidak pernah menganggarkan THR bagi perangkat desa yang bersumber dari APBD dan APBDesa. Kami juga belum pernah menemui regulasi bahwa perangkat desa dapat menerima THR. Jadi, mereka hanya menerima penghasilan tetap (siltap)," ujar Bambang pada Senin (25/3/2024).

Dalam Undang-Undang Desa, kades dan perangkatnya memiliki status yang berbeda dengan ASN, sehingga mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR yang diatur oleh pemerintah daerah. Namun, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperbarui informasi terkait regulasi kebijakan ini.

Meskipun pemerintah pusat telah mengumumkan ketentuan THR untuk ASN pada tanggal 15 Maret, status perangkat desa masih belum jelas. Hingga saat ini, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk THR kades dan perangkat desa.

Imam Saiful, Kades Ngoran, Kecamatan Nglegok mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakadilan ini. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah yang bertugas sama dengan ASN, mereka seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama pula. Imam menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar harus membuat peraturan bupati yang mengatur THR bagi perangkat desa.

"ASN saja dapat THR. Kami juga ingin mendapatkan hal yang sama karena kinerjanya sama. Sebagai pelaksana di bawah, kami merasa tidak ada perhatian. Ya, kami berharap dapat disamakan dengan ASN," ungkapnya.

Baca Juga : Wali Kota Madiun Gelar Tiga Audiensi terkait Event Besar di Bulan Ramadan dan Lebaran

Imam juga menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, tidak ada anggaran THR untuk perangkat desa. Mereka hanya menerima siltap yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) sebagai ganti rugi atas pekerjaan yang dilakukan di lingkungan pemerintah desa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah melakukan pendataan terkait pemberian THR di berbagai daerah. Namun, Kabupaten Blitar belum menerapkan kebijakan tersebut, menimbulkan kekhawatiran akan semakin bertambahnya kesenjangan antara perangkat desa dan ASN dalam hal kesejahteraan.

Situasi ini menyoroti pentingnya perlunya kebijakan yang adil dan setara bagi semua aparatur pemerintahan, tanpa membedakan status atau jabatan, agar tidak terciptanya ketidakpuasan dan ketidakpastian di kalangan perangkat desa.


Topik

Peristiwa thr thr kades thr peangkat desa dpmd kabupaten blitar aturan thr



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana