JATIMTIMES - Minuman keras (miras) jenis Arak Trobas yang diproduksi oleh dua saudara yakni FAW atau Fajar Agung Widodo (36) dan AW atau Adi Wiyono (47) di Dusun Krajan, RT. 10/RW. 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang tidak memiliki takaran yang jelas.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyampaikan, bahwa kedua tersangka tidak memiliki takaran yang pasti atau sesuai dengan standar pembuatan miras saat memproduksi Arak Trobas.
Alhasil, kadar alkohol yang ada pada setiap botol berukuran 1,5 liter Arak Trobas memiliki ukuran persentase yang berbeda-beda. Hal itu disebabkan oleh takaran bahan baku yang tidak jelas serta proses produksi yang dilakukan secara otodidak.
"Kita juga menyampaikan, bahwa setelah melalui uji laboratorium, kadar alkohol pada satu botol miras ini sekitar 30 persen," ujar Aditya saat konferensi pers di lokasi kedua tersangka memproduksi Arak Trobas, Senin (25/3/2024).
Pihak kepolisian juga melibatkan dari unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dr. Izzah Elmaila pun menjelaskan terkait dengan bahayanya miras jenis Arak Trobas yang diproduksi tanpa adanya takaran yang jelas.
"Jadi kadar alkoholnya ini tidak diketahui apakah hanya etanol atau metanol. Jika mengandung metanol itu sangat berbahaya bagi tubuh," tutur Izzah.
Menurutnya, jika sebuah minuman, khususnya miras yang mengandung metanol sangat berbahaya jika dikonsumsi dan masuk ke dalam tubuh. Mulai dari rusaknya fungsi jantung, hati hingga ginjal. "Namun, yang paling berbahaya dari hal ini (metanol masuk ke tubuh) adalah dapat mengakibatkan kematian," tegas Izzah.
Pihaknya pun merespons terkait dengan adanya hasil laboratorium dari pihak kepolisian yang menyebutka bahwa kadar alkohol dari miras jenis Arak Trobas mencapai sekitar 30 persen.
"Karena tidak ada proses yang standarisasi, di cek 30 persen kemungkinan (kadar alkoholnya) akan ada yang lebih atau kurang dari 30 persen," terang Izzah.
Menurutnya, dengan tidak adanya takaran yang jelas, kemudian kadar alkohol yang tidak pasti, membuat sangat berbahaya jika dikonsumsi ke dalam tubuh.
"Tidak ada klaim, jadi beda dengan minuman alkohol yang sudah legal ada kadarnya sekian persen. Artinya kalau ada kadarnya sekian persen itu konsumen akan menghitung sendiri. Saya minum sekian," jelas Izzah.
Namun, jika melihat hasil produksi miras jenis Arak Trobas yang dilakukan oleh FAW dan AW ini tidak ada takaran maupun kadar alkohol yang jelas dan pasti.
"Sehingga dosis takaran yang diminum menjadi tidak terukur. Ketika tidak terukur, ini akan memberikan kemungkinan bahaya sampai mengakibatkan kematian," tandas Izzah.