JATIMTIMES- Sejak awal tahun 2024 hingga pertengahan Maret, Kota Blitar dihebohkan dengan kasus-kasus remaja perempuan yang mengajukan permohonan surat keterangan nikah karena hamil di luar nikah.
Menurut Parminto, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A P2KB) Kota Blitar, kelima remaja tersebut sudah dalam kondisi hamil, dan orang tua mereka meminta agar segera dinikahkan.
Baca Juga : Belanja Makin Berkah di Graha Bangunan Blitar: 3 Keuntungan Berlipat untuk Para Pelanggan!
"Pihak kami hanya memberikan surat keterangan, sementara surat dispensasi nikah diberikan oleh Pengadilan Agama (PA) Blitar," ungkap Parminto, Senin (25/3/2024). Permohonan surat keterangan nikah diajukan sebagai syarat untuk menikah karena usia para remaja tersebut masih di bawah batas yang ditetapkan untuk menikah.
Parminto juga menyoroti pergaulan bebas dan pengaruh media sosial sebagai faktor utama dalam meningkatnya kasus anak hamil di luar nikah. "Kami berharap orang tua di Kota Blitar dapat lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anaknya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa ia melihat secara langsung dampak negatif dari pergaulan bebas dan pengaruh media sosial di lingkungan sekitarnya.
"Banyak remaja yang terpengaruh dengan gaya hidup bebas yang dipromosikan di media sosial. Mereka tidak menyadari konsekuensi dari tindakan mereka dan akhirnya terjerumus dalam masalah seperti hamil di luar nikah," ujarnya.
Baca Juga : Geger di Kota Blitar: Penemuan Belasan Kotak Amal Kosong di Gang Buntu
Dengan demikian, kasus-kasus anak hamil di luar nikah yang terjadi di Kota Blitar menjadi sebuah peringatan bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan memberikan perlindungan serta pendampingan yang cukup bagi para remaja dalam menghadapi tekanan dan godaan di era digital ini.