JATIMTIMES - Kelanjutan nasib jabatan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang masih samar. Sebab, sampai saat ini, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang juga bertindak sebagai kuasa pemilik modal (KPM) belum memberikan keputusannya.
Dalam hal ini, KPM Perumda Tugu Tirta masih harus menunggu kajian dari pembina badan usaha milik daerah (BUMD) yang terdiri dari sekretaris daerah (sekda) Kota Malang dan asisten 2 Setda Kota Malang.
Baca Juga : Bupati Malang Larang Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg
"Insya Allah Senin dipanggil. Konfirmasi segala macam. Dari situ laporannya ke saya dan hasilnya yang akan saya putuskan," ujar Wahyu.
Dalam hal ini, Wahyu mengaku telah menerima laporan hasil evaluasi kinerja direksi Perumda Tugu Tirta periode 2019-2024. Baik laporan dari direksi Perumda Tugu Tirta maupun Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta.
"Laporan sudah ada dan memang tebal. Saya lihat ada beberapa yang berbeda antara laporan perumda dan dewas. Saya minta kaji, berikan masukan kepada saya sebelum memutuskan," terang Wahyu.
Wahyu mengatakan, pembina BUMD menjadwalkan pemanggilan direksi Perumda Tugu Tirta pada Senin (25/3/2024) mendatang. Tujuannya, untuk mengonfirmasi perbedaan laporan evaluasi yang ditemukan. "Pembina BUMD yang jadi patokan saya untuk memberikan keputusan," imbuh Wahyu.
Menurut Wahyu, dirinya tak dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait jalannya Perumda Tugu Tirta. Hal itu lantaran ia baru menjalankan pimpinan roda pemerintahan Kota Malang tak lebih dari 6 bulan.
Rekomendasi dari pembina BUMD menjadi patokan Wahyu karena pembina BUMD yang mengetahui secara keseluruhan atau 5 tahun masa kerja direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
"Posisi saya ini baru 6 bulan melihat. Yang 4,5 tahun kan pembina yang menilai," ucap Wahyu.
Baca Juga : Catat, Jadwal Pendaftaran hingga Daftar Perusahaan Rekrutmen BUMN 2024
Untuk itu, saat ini dirinya masih belum dapat memastikan nasib direksi Perumda Tugu Tirta. Apakah nantinya akan dilakukan perpanjangan atau segera menyusun panitia seleksi (pansel) untuk pemilihan direksi baru.
Jika nantinya perpanjangan, maka tentu direksi yang sekarang akan terus berjalan tanpa ada perubahan. Wahyu tinggal membuat perpanjangan surat keputusan (SK).
Tetapi jika dibentuk pansel, tentunya selama seleksi, Wahyu harus menunjuk Plh (pelaksana harian) jajaran direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
"Misal tidak diperpanjang, kita pansel. Ini bisa berjalan 1,5 bulan, sementara nanti diisi Plh. Itu bisa dari dewas atau internal perumda," pungkas Wahyu.