JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan konvoi sound system atau yang dikenal dengan sebutan sound horeg. Jika ada warga yang masih nekat melanggar, maka akan mendapatkan sanksi tegas berupa pembubaran.
Imbauan untuk menjaga ketertiban tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malang. Sehingga berlaku selama bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di tahun 2024.
Baca Juga : Dua Kursi Pejabat Eselon II Belum Terisi di Pemkot Blitar
"Surat Edaran tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah / 2024 Masehi sudah saya teken," ungkap Sanusi.
Secara garis besar, dijelaskan Sanusi, dalam SE Bupati Malang tersebut mengimbau masyarakat untuk menjalankan ibadah selama Ramadan dan lebaran sesuai dengan syariat Islam. Termasuk larangan penggunaan sound dengan tekanan suara di atas 60 desibel.
"Pada SE tersebut poin-poinnya diantaranya adalah mengimbau masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai ukhuwah islamiyah dan menjunjung toleransi," tuturnya.
Sebelumnya, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang juga melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur. Larangan tersebut tidak hanya berlaku saat Ramadan, melainkan juga akan tetap berlaku saat menjelang maupun ketika perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024 Masehi.
"Nanti di hari raya tidak ada takbir keliling, tidak ada konvoi, tidak ada petasan dan harus selalu menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Larangan takbir keliling tersebut, dipertegas Sanusi, hanya berlaku bagi mereka yang melakukan konvoi dan dapat menggangu keamanan dan ketertiban. Diantaranya adalah takbir keliling dengan menggunakan sound horeg.
"Pengeras suara yang istilahnya sound horeg dipakai untuk takbir keliling itu tidak ada (tidak boleh). Kami imbau untuk tidak dilakukan," tegasnya.
Baca Juga : Bupati Malang Hadiri Muskab PMI 2024, Kesadaran Kebencanaan Jadi Prioritas
Sebaliknya, jika masih ada masyarakat yang nekat takbir keliling menggunakan sound horeg. Maka siap-siap mendapatkan sanksi berupa dibubarkan secara paksa.
"(Sanksinya) ya dihentikan saja. Kalau ada itu (takbir keliling pakai sound horeg) nanti Satpol PP bersama kepolisian dan TNI akan menghentikan itu," ujarnya.
Sanusi menyebut, imbauan untuk tidak melakukan konvoi maupun takbir keliling tersebut hanya berlaku bagi yang dapat mengganggu ketertiban. Selebihnya, agenda menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti pawai obor yang menjadi tradisi di sebagian masyarakat, tetap diperkenankan asalkan tidak mengganggu ketertiban.
"Kalau takbir di tempat ibadah seperti di musala, dan masjid ya tetap di persilahkan, karena itu sudah jadi tradisi, kebiasaan masyarakat. Termasuk pawai obor juga boleh, tapi nanti (pelaksanaannya) tetap harus disesuaikan dengan kondisi lingkungannya," pungkasnya.