free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Transportasi

Waspada Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api, Bahayakan Keselamatan hingga Ancaman Pidana

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Mar - 2024, 14:02

Loading Placeholder
Ilustrasi keramaian warga di sekitaran rel kereta api. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Di bulan Ramadan, momen ngabuburit menjadi salah satu waktu yang paling dinanti untuk mengisi waktu menjelang berbuka puasa dengan beragam kegiatan. Seperti mengaji, jalan-jalan sore, berbelanja takjil untuk berbuka puasa, serta berbincang dengan teman dan keluarga.

Namun, akhir-akhir ini, fenomena ngabuburit di sejumlah daerah mulai mengarah pada aktivitas membahayakan, salah satunya nongkrong di sekitar rel atau jalur kereta api. Selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, rupanya juga ada ancaman pidananya. 

Baca Juga : BMKG Sebut Wilayah Laut Jawa Utara Jatim Masuk Kawasan Rawan Gempa 

Menurut VP PR KAI Joni Martinus akhir-akhir ini banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api. Baik dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api. Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api. 

Dia menegaskan bahwa KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. 

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional. Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tegas Joni, seperti dilansir keterangan resmi KAI, dikutip Minggu (24/3). 

Seperti diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. 

Permasalahan ini juga disebabkan oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Baca Juga : 24 Maret, Hujan Diprediksi Turun Merata di Wilayah Jatim 

Rumaja diperuntukkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. Sedangkan ruwasja diperuntukkan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

"Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," ungkap Joni.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat bahwa selama tahun 2023 sampai dengan Maret 2024, terdapat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta dengan rincian 474 meninggal, 55 luka berat, dan 46 luka ringan.

Joni menegaskan KAI sangat melarang kegiatan di sekitar jalur kereta api. "Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api,” tutup Joni.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Transportasi

Artikel terkait di Transportasi

--- Iklan Sponsor ---