free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satu PMI Kabupaten Blitar Dideportasi dari Malaysia karena Berangkat Ilegal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Mar - 2024, 16:20

Placeholder
Kantor Disnaker Kabupaten Blitar (nampak depan). (Foto: Aunur Rofiq/ JatimTIMES)

JATIMTIMES- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar harus mengakhiri masa kerjanya di Malaysia secara mendadak. Dia dideportasi karena berangkat secara ilegal, tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan izin kerja yang diperlukan. 

Yopie Kharisma Sanusi, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa dari data yang mereka miliki pada tahun 2024, tercatat satu PMI asal Kabupaten Blitar yang mengalami deportasi dari Malaysia sejak Januari hingga pertengahan Maret.

Baca Juga : Polemik Jalan Dibongkar di Kota Malang Berakhir Damai

"PMI tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, tidak memiliki izin kerja dan lainnya karena berangkat secara ilegal atau tidak resmi," ungkap Yopie, Kamis (21/3/2024). 

Menurut Yopie, meskipun data menyebutkan bahwa PMI tersebut berasal dari Kabupaten Blitar, namun tidak ada rincian mengenai kecamatan atau domisili asal yang lebih detail. Hal ini menunjukkan bahwa masalah keberangkatan ilegal PMI masih menjadi perhatian serius.

Yopie mengakui bahwa setiap tahunnya, terdapat sejumlah PMI yang harus menghadapi deportasi dari Malaysia karena berangkat secara ilegal. Mayoritas kasus tersebut terjadi karena PMI nekat menggunakan jalur yang tidak resmi, baik lewat jalur laut maupun jalur lainnya yang tidak diketahui oleh petugas keimigrasian di negara tempat mereka bekerja.

"PMI yang dideportasi mayoritas selalu dari Malaysia karena lokasinya yang cukup dekat dengan Indonesia sehingga sejumlah PMI masih nekat bekerja secara ilegal di sana," jelas Yopie.

Baca Juga : BI Catat Temuan 5.396 Lembar Uang Palsu di Jatim pada Triwulan IV 2023, Didominasi Pecahan Besar

Dalam rangka mencegah kasus serupa terulang di masa depan, Yopie menegaskan bahwa Disnaker Kabupaten Blitar secara berkala memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja migran sesuai dengan Undang-undang dan aturan penempatan yang berlaku. Mereka juga memberikan informasi mengenai bahaya berkerja secara ilegal, sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ilegal.

Kasus deportasi PMI ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk lebih gencar dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap proses migrasi tenaga kerja agar terhindar dari masalah yang serupa di masa mendatang.


Topik

Peristiwa Pekerja Migran Indonesia PMI Disnaker Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni