free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diminta Kasih DP Ganti Rugi Kebakaran, Malang Plaza: Tunggu RUPS

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

21 - Mar - 2024, 23:21

Placeholder
Kuasa Hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat.(Foto: Riski Wijaya/JatimTIMES).

JATIMTIMES - Pihak manajemen Malang Plaza, yakni PT Hakim Sentausa, mengaku akan segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu dekat. Hal itu sebagai tindak lanjut permintaan pembayaran DP (uabg muka) ganti rugi dari sejumlah pemilik tenant di Malang Plaza akibat kebakaran beberapanwaktu lalu. 

Catatan JatimTIMES, saat ini ada sebanyak 13 pemilik tenant yang mengajukan permintaan tersebut kepada PT Hakim Sentausa. Hal tersebut lantaran tenant milik 13 orang ini turut hangus terbakar dalam insiden 2 Mei 2023 lalu. 

Baca Juga : Jadi Nominasi 6 Besar Kampung KB, Bupati Malang Berharap Desa Senggreng Maju ke Tingkat Nasional

Ketigabelas pemilik tenant itu meminta agar ada deadline dari PT Hakim Sentausa untuk kesepakatan adanya DP atau uang muka dalam pembayaran ganti rugi. Yakni telah disepakati pada 2 Mei 2024 mendatang. 

"Tenggang waktu yang diminta dikasih deadline 2 Mei. Hanya memutuskan untuk kasih DP apa nggak," jelas kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat, didampingi rekannya Rohmad Amrulloh, Kamis (21/3/2024). 

Namun,  hal tersebut tak bisa begitu saja diputuskan. Artinya harus melibatkan seluruh pemegang saham. Sebab, permintaan tersebut diajukan  atas nama perusahaan. 

"Kita kan PT  harus rapat dengan pemegang saham. Kalau direktur ambil keputusan dulu, ya bisa digugat oleh pemegang saham. Jadi rapat dulu. Kalau setuju, ya kita kasih formulasi (pembayaran) DP," terang Ridwan.

Selain itu, dirinya  telah mendapat masukan dari beberapa pihak terkait hal-hal yang dapat dijadikan sebagai altenatif solusi penyelesaian Malang Plaza. Baik dari pihak Pemkot Malang maupun pihak swasta lain. 

Baca Juga : Tagih Janji, 13 Pemilik Tenant Minta Ada DP Ganti Rugi ke Malang Plaza

Hal tersebut didapati dari hasil hearing PT Hakim Sentausa bersama sejumlah pemilik tenant yang meminta ganti rugi dan DPRD Kota Malang, Kamis (21/3/2024). "Ada masukan dari DPRD  kita tawarkan (kepada) Pemkot Malang untuk lahan parkir. Itu hanya uraian," jelasnya. 

Yang kedua adalah alternatif bahwa bangunan itu akan dibeli oleh Bioskop Mandala. Terlebih pihak kepolisian juga telah menyimpulkan bahwa penyebab insiden kebakaran tahun lalu itu berasal dari Bioskop Mandala. 

"Ternyata Bioskop Mandala ini ingin membangun jadi gedung bioskop total. Cuma belum fix. Dia punya duit, tapi harganya belum sesuai. Harganya sekitar puluhan miliarlah," ucapnya. 


Topik

Peristiwa Malang Plaza ganti rugi tenant kebakaran Malang Plaza Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy