JATIMTIMES - Sebanyak 13 pemilik tenant di bekas bangunan Malang Plaza menagih janji ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 2 Mei 2023 lalu. Hal tersebut dilakukan dengan difasilitasi melalui hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan PT Hakim Sentausa selaku manajemen Malang Plaza, Kamis (21/3/2024).
Kuasa hukum para pemilik tenant, Gunadi Handoko mengatakan, hearing tersebut menjadi buntut kekecewaan atas ketidakjelasan proses ganti rugi. Meskipun sebenarnya sudah ada kesepakatan soal nilai ganti rugi dari PT Hakim Sentausa.
Baca Juga : Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan Selama Libur Lebaran 2024
"Selaka ini hanya ada kesepakatan nilai pemberian kompensasi, tapi belum ada pelaksanaan. Ini yang kami pertanyakan," ujar Gunadi usai hearing, Kamis (21/3/2024).
Dalam diskusi yang berjalan kurang lebih selama 2 jam tersebut, didapati alternatif solusi yakni berupa pembayaran DP. Hal itu dianggap sebagai satu itikad baik yang mungkin dapat dilakukan oleh PT Hakim Sentausa sebagai bentuk tanggung jawab.
"Nah salah satu solusi yang ditawarkan adalah, harus ada keseriusan itikad baik dalam bentuk DP," tegas Gunadi.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum 13 pemilik tenant yakni Malvin Hariyanto, Ahmad Dermawan Mangku Negoro, serta Edwin Krisnawanto memberikan deadline hingga 2 Mei 2024 mendatang.
"Tadi kami beri deadline, selambat-lambatnya ada kepastian DP ini pada 2 Mei. Itu kan tepat satu tahun ada kebakaran," imbuhnya.
Dirinya menegaskan, 2 Mei 2024 itu merupakan deadline yang diberikan kepada PT Hakim Sentausa, untuk memberikan kepastian adanya DP. Namun kepastian tersebut masih akan diformulasikan jika sudah ada kejelasan dari PT Hakim Sentausa.
"2 Mei itu kepastian akan memberikan DP, untuk. Yang penting ada kepastian, mau pelaksanaannya kapan itu akan dibahas nanti. Untuk kepastiannya nantu akan dikonsep," jelas Gunadi.
Gunadi mengatakan bahwa pihaknya juga tak ada pilihan lain selain memberikan deadline tersebut. Konsekwensinya, jika tak kunjung ada kepastian pada tanggal 2 Mei 2024, pihaknya terpaksa untuk membawa permasalah itu untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Baca Juga : KPU Nyatakan Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Anies-Cak Imin: Putuskan Maju ke MKĀ
"Kalau tidak ada penyelesaian, dengan berat hati akan kami tempuh jalur hukum. Itu pilihan bagi semua, meski tidak diharapkan. Karena kami sudah melakukan, komunikasi agar masalah ini bisa diselesaikan di luar pengadilan," jelasnya.
Sebab dalam hal ini, Gunadi mengatakan bahwa ke 13 kliennya yang merupakan pelaku bisnis sudah menerima kerugian yang cukup besar atas peristiwa tersebut. Terlebih setelah satu tahun tenant nya di Malang Plaza tak beroperasi setelah hangus terbakar.
"Klien kami ini kan para pelaku bisnis ya, kalau pebisnis setahun tidak ada ganti rugi, kompensasi, tidak bisa usaha sudah berapa besar kerugiannya," tuturnya.
Di sisi lain, dirinya enggan menyampaikan berapa nilai kompensasi yang telah disepakati oleh kliennya dan PT Hakim Sentausa. Termasuk soal prosentase besaran DP yang nanti akan dilakukan kesepakatan.
"Mungkin belasan miliar, tidak bisa kami sampaikan. Kalau DP (prosentase) tidak ada kesepakatan, tapi saran dari Dewan itu 20 persen. Itu yang kami hormati," pungkasnya.
Sementara itu dari pemberitaan sebelumnya, konsep penyelesaian ganti rugi tersebut dengan pembelian harga tenant. Totalnya yakni sekitar Rp 75 Miliar dari sebanyak 13 tenant. Harga itu didapat dari perhitungan harga properti dan harga emas.