JATIMTIMES - Salat tarawih merupakan salah satu sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Dikerjakannya salat tarawih mempunyai sejarah tersendiri. Lantas bagaimana salat tarawih di massa Rasulullah SAW ?
Salat Tarawih pertama kali dikerjakan oleh Rasulullah SAW pada tanggal 23 Ramadan tahun kedua Hijriah. Dari beberapa sumber, Rasulullah SAW pertama kali mengerjakan salat tarawih di Masjid Nabawi. Salat Tarawih era Rasulullah SAW dikenal dengan Qiyam Ramadan.
Baca Juga : Arti Subhanallah dan Waktu yang Tepat Untuk Mengucapkannya
Dari buku Tuntunan Salat Sunnah Tarawih: Tata Cara Bilal Tarawih, Witir dan ayat-ayat pilihan Tarawih 8 dan 20 rakaat, bahwa Rasulullah mengerjakan salat tarawih ini tidak hanya bertempat di masjid saja. Rasulullah SAW juga melakukan salat tarawih di kediamannya.
Hadits riwayat Bujari, dari Aisyah RA, menjelaskan hal tersebut :
"Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepada saya 'Urwah bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkannya bahwa: Rasulullah SAW pada suatu malam keluar kamar di tengah malam untuk melaksanakan salat. Maka orang-orang kemudian ikut salat mengikuti salat Beliau. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut sehingga pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut salat dengan Beliau. Pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi lalu Rasulullah SAW keluar untuk salat dan mereka ikut salat bersama Beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama'ah hingga akhirnya Beliau keluar hanya untuk salat subuh. Setelah Beliau selesai salat fajar, Beliau menghadap kepada orang banyak kemudian Beliau membaca syahadat lalu bersabda:
"Amma ba'du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut nanti menjadi diwajibkan atas kalian sehingga kalian menjadi ke beratan karenanya". Kemudian setelah Rasulullah willallahu 'alaihi wasallam meninggal dunia, tradisi salat (tarawih) secara berjamaah terus berlangsung seperti itu. (HR. Bujari, 1873).
Dari hadist tersebut, menjelaskan tentang kasih sayang Rasulullah SAW kepada umatnya. Salat Tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kemudian juga diikuti oleh para sahabat.
Keesokan hari, salat tarawih banyak menjadi bahasan para sahabat. Pada malam kedua, Rasulullah SAW kembali melaksanakan salat tarawih. Jama'ah pun kian bertambah banyak danterus dilakukan pada malam-malam selanjutnya.
Jumlah rakaat yang dilakukan pada salat Tarawih saat itu belum terdapat penjelasan pasti. Namun Al-Iraqi dalam kitabnya Tharh at-Tatsrib menjelaskan, bahwa sebuah riwayat dari Aisyah menjelaskan bahwa 11 raka'at. "Baik di bulan Ramadan maupun bulan lainnya, Rasulullah SAW tidak menambah lebih dari 11 rakaat."
Istilah tentang tarawih sendiri, beberapa sumber menjelaskan muncul di zaman Khalifah Umar bin Khattab. Dari sumber lain, dalam sebuah buku berjudul Pesona Ibadah Nabi, satu malam di Ramadan, Umar dan beberapa sahabat menuju masjid. Ketika sampai di sana, ia mendapatkan kelompok-kelompok melaksanakan salat. Ada yang melaksanakan salat sunah secara munfarid, ada pula kelompok kecil yang melaksanakan salat sunah berjamaah.
Baca Juga : Pemprov Jatim Godok Implementasi Program Germas di Tingkat Desa/Kelurahan lewat Posyandu
Umar bin Khattab RA yang melihat hal tersebut kemudian berkata kepada Abdurrahman Al-Qari, "Wahai Abdurrahman! Menurutku, lebih baik mereka disuruh berkumpul dan salat bersama seorang imam."
Dari sini, kemudian Umar bin Khattab ra membuat keputusan untuk mempatenkan salat berjamaah di bulan Ramadan ini dengan imam tetap Ubai bin Ka'ab. Hingga akhirnya Qiyam Ramadan ini menjadi sunnah tradisi yang tetap dilanjutkan masa Utsman bin Affan, masa Ali bin Abi Thalib hingga saat ini.
Saat itu, salat tarawih yang dilakukan sebanyak 20 rakaat. Dan setiap selesai 4 rakaat, mereka beristirahat dan melakukan tawaf tujuh putaran.
Namun pada zaman Imam Malik, salat tarawih yang dilakukan penduduk Madinah sebanyak 36 rakaat. Tawaf yang dilakukan saat salah tarawih penduduk Makkah, kemudian diganti 4 rakaat.
Dari buku Tuntunan Puasa, Tarawih, dan salat Idul Fitri oleh Hamka, penyebutan salat tarawih berdasarkan hadits Rasulullah SAW,
"Adalah Rasulullah, salat empat rakaat pada malam hari. Kemudian baginda istirahat. Beliau istirahat cukup lama sehingga kasihan aku melihatnya." (HR. al-Baihaqi).
Rasulullah SAW melakukan dua rakaat dan berhenti di setiap dua rakaat dengan dua salam. Dalam bahasa Arab, hal ini disebut hal Tarwihah.