JATIMTIMES - Upaya Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari untuk lepas dari jerat hukum perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji gagal. Permohonan praperadilan yang dia sampaikan ke Pengadilan Negeri Malang ditolak. Bukti permulaan yang cukup dinilai menjadi pengaruh kuat kasus yang mencatut nama Kartika tetap dilanjutkan ke persidangan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu M Januar Ferdian. Dikatakannya, permohonan praperadilan disampaikan pihak Kartika sejak 1 Marey 2024 lalu. Kemudian dilakukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Malang pada 15 Maret setelah melalui proses pembuktian.
Baca Juga : Dua Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Blitar Siap Beroperasi Jelang Lebaran
"Putusan praperadilan tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan pemohonan dengan inisial KT telah dibacakan di Pengadilan Negeri Malang, hasilnya ditolak," jelas M Januar dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Dalam dokumen Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg tanggal 1 Maret 2024, pemohon dalam hal ini Kartika mengajukan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan alasan proyek pekerjaan Pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan olehnya dengan baik dan dalam pengawasan Kejari.
Kartika dalam praperadilan menganggap penetapan tersangka tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Pasal 44 ayat (2) UU Komisi Pemberantasan Korupsi jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Januar menerangkan, dalam sidang putusan praperadilan termohon diwakili oleh Jaksa Silfana Chairini, S.H., M.H., Alfadi Hasiholan Sipahutar, S.H., M. Wildan Hakim, S.H. yang saling bergantian memyampaikan alat bukti-bukti di hadapan hakim dan penasehat hukum Pemohon.
"Dalam penetapan tersangka terhadap KT tersebut telah sesuai dengan prosedur, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Malang menolak terhadap gugatan pemohon," katanya.
Januar menyebut, penetapan tersangka terhadap Kartika pada 9 Januari 2024 adalah sah menurut hukum. Terlebih penyidikan dugaan korupsi tersebut telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga : Buntut Ujuk Rasa, Pejabat Arogan DPUPP di Polisikan AKSI
"Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya. Dimana, lanjut Januar, uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara.
Diberitakan sebelumnya, perkara Korupsi Puskesmas Bumiaji menyeret empat nama tersangka. Dua di antaranya adalah Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan dan Diah Aryati Direktur CV DAP yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Lalu pada 9 Januari 2024, Kejari menetapkan dua tersangka baru yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta.
Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu 2021 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan tersangka Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Tersangka lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Kini, keempat tersangka akan segera berhadapan dengan meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya.