free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sanusi Ingatkan Anak Yatim dan Fakir Miskin Tidak Boleh Diminta Biaya Pendidikan Apapun

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Mar - 2024, 20:52

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat memberikan sambutan pada momentum penyerahan bantuan sosial kepada anak yatim piatu di Pendapa Kecamatan Tirtoyudo, Senin (18/3/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Anak yatim piatu dan tergolong dalam kelompok masyarakat fakir miskin tidak boleh dimintai bantuan biaya pendidikan di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Hal itu menjadi atensi langsung dari Bupati Malang HM. Sanusi saat berkunjung ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Malang saat menyerahkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 1 juta kepada para anak yatim piatu.

Baca Juga : Viral Dugaan Scam di X dan KitaBisa oleh Singgih Sahara, Dapat Donasi Puluhan Juta Rupiah

"Untuk anak yatim piatu, pastikan pak kades, tidak ada yang terkena tarikan di sekolah-sekolah. Karena saya sudah bikin perbupnya, bahwa anak yatim tidak boleh ditarik (bantuan pendidikan) dalam bentuk apapun di sekolah SDN maupun SMPN," tegas Sanusi.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, bahwa terkait dengan larangan penarikan bantuan biaya pendidikan terhadap anak yatim piatu dan anak-anak tergolong dari keluarga fakir miskin sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Bupati Malang tentang Pendanaan Pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar SD dan SMP.

"Perbupnya sebentar lagi selesai, nanti dicantumkan pasalnya bahwa anam yatim tidak boleh dilakukan tarikan sumbangan apapun di sekolah SDN, SMPN," jelas Sanusi.

Pihaknya pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian untuk dapat memroses oknum dari sekolah, baim dari unsur guru maupun komite jika terbukti melakukan penarikan biaya pendidikan kepada anak yatim piatu dan anak fakir miskin.

"Kalau ada yang narik ke anak yatim itu bisa masuk pungli. Jika terjadi itu, maka nanti diproses sanksi hukum. Yang anak tidak mampu juga tidak boleh ditarik sumbangan, juga dengan menyertakan surat keterangan dari kepala desa," tutur Sanusi.

Lebih lanjut Sanusi pun mengajak masyarakat yang tergolong mampu untuk bersama-sama membantu anak yatim dan anak fakir miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak secara gratis.

Baca Juga : Pemkab Blitar Sukses Realisasikan Lima Program Unggulan Pembangunan 2023

"Kita yang mampu hendaknya berbagi kepada anak yatim. Karena perintah Allah, tahukah kamu, orang yang mendustakan agama adalah orang yang tidak peduli terhadap anak yatim dan orang miskin," kata Sanusi.

Sementara itu, Sanusi menjelaskan, bahwa sebenarnya pendidikan di tingkat SDN dan SMPN gratis. Namun, dari pihak sekolah dan komite sekolah melakukan penggalangan dana secara sukarela kepada wali murid untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Karena menurut Sanusi, jika digunakan untuk pembiayaan kegiatan tambahan di sekolah, maka BOS tidak cukup.

"Jadi kalau misalnya kesepakatan orang tua dengan komite, anak harus les atau pendidikan ekstra, ada yang pendidikan KEK, ada pendidikan digital itu ya harus bayar. Karena gurunya mendatangkan dari luar. Untuk kategori fakir miskin yang seperti itu nggak bayar. Sesuai dengan perbup yang akan dikeluarkan," jelas Sanusi.

"Perbupnya sebentar lagi dikeluarkan. Mungkin awal bulan pasca lebaran sudah keluar, sekarang dibahas di bagian hukum," pungkas Sanusi.


Topik

Pemerintahan Malang Sanusi anak yatim sekolah gratis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri