JATIMTIMES - Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah di bulan Ramadan. Salat tarawih memiliki jumlah rakaat lebih banyak dari salat wajib.
Ini juga yang membuat masyarakat Indonesia banyak memburu masjid yang menggelar salat tarawih yang lebih cepat. Saking cepatnya, rakaat dengan jumlah banyak hanya ditempuh dengan waktu menitan saja.
Baca Juga : Wujudkan Toleransi, Paguyuban Marga Tionghoa di Kabupaten Malang Bagikan 500 Takjil Ramadan
Lalu bagaimana hukumnya jika imam terlalu cepat dan kemudian makmum tidak sempat membaca Surah Fatihah, apakah salat tarawihnya sah?
Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa membaca surat Al Fatihah bagi makmum saat salat adalah wajib.
“Di dalam madzhab kita Imam Syafii dan jumhur juga mengatakan bahwa membaca Al Fatihah bagi makmum adalah wajib kalau memang makmum itu sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk baca Al Fatihah," jelas Buya Yahya.
Selama makmum tersebut berdiri bersama imam dan memiliki waktu yang cukup, maka wajib hukumnya membaca Al Fatihah.
"Kalau memang kita berdiri bareng dengan imam maka makmum wajib baca surat Al Fatihah," ujar Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan imam shalat tarawih yang cepat?
"Bahkan kalaupun imamnya ngebut tetap wajib kita baca surat Al Fatihah," kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan, ada keringanan jika memang imam terlalu cepat maka boleh makmum menyelesaikan bacaan Al Fatihah walaupun imam sudah rukuk hingga sujud.
"Bahkan dispensasi kemurahan bagi seorang makmum yang imamnya ngebut maka seorang makmum boleh ketinggalan sampai imam berdiri lagi," jelas Buya Yahya.
"Misalnya kita baru baca Bismillah, imam aamiin rukuk sujud, sampai sujud kedua selesai sebelum imam berdiri kita sudah rukuk maka sah," lanjutnya.
Baca Juga : Ibu Hamil Bolehkah Berpuasa?, Moms Simak Penjelasan Dokter Spesial Obygn RSI Unisma Ini
Buya Yahya mengingatkan bahwa tak masalah ketinggalan gerakan imam asalkan makmum tetap menyelesaikan bacaan Al Fatihah.
"Kita ketinggalan rukun yang banyak maka saat itupun kita masih boleh, begitu pentingnya membaca surat Al Fatihah," terang Buya.
Lain hal jika memang makmum datang terlambat sementara imam sudah selesai baca Al Fatihah. Maka makmum boleh baca secukupnya tanpa harus menyempurnakan Al Fatihah, ikutilah gerakan imam.
"Berbeda jika kita itu berdiri dengan imam dalam tempo yang tidak cukup untuk baca Al Fatihah, maka kita baca secukupnya," ujarnya.
"Misalnya setelah imam aamiin, kita baru Allahu Akbar, tak tahunya imamnya baca surat pendek," lanjutnya.
Sementara jika dalam keadaan normal, Buya Yahya tetap menegaskan wajib menyempurkan bacaan Al Fatihah.
“Dalam keadaan normal wajib menyempurnakan Al Fatihah," tegas Buya Yahya.
"Kalau imam cepat, kita dimaafkan tapi tetap baca surat Al Fatihah dengan catatan kita sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup baca Al Fatihah," lanjutnya.