JATIMTIMES - Puasa bukan hanya terkait menahan untuk tidak makan atau minum saja, umat Islam juga diminta untuk menahan diri melakukan hawa nafsu agar puasa tidak batal.
Salah satu yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan. Meski dengan pasangan yang sah. Namun apakah hukum yang sama juga berlaku jika mencium suami atau istri?
Baca Juga : Antisipasi Kandungan Bahan Berbahaya, Dinkes Kota Batu Bakal Periksa Dagangan Takjil
Melansir kanal Youtube Dakwah Muslim, Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan mengenai hukum mencium istri atau suami saat sedang berpuasa.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, jika anggapan bahwa mencium istri dapat membatalkan puasa sebenarnya keliru.
“Istri siapa? Kalau istri engkau yang kau cium, maka tak batal. Dalilnya Nabi mencium Aisyah," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Meski tidak membatalkan puasa, Ustaz Abdul Somad mengatakan ada juga yang berjaga untuk tidak melakukan perbuatan itu.
Hal itu dilakukan lantaran khawatir dan takut bahwa ia tidak dapat mengendalikan hawa nafsu seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Jika memang orang tersebut tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, maka lebih baik untuk berhati-hati dan menjaga dirinya dari perbuatan mencium istri.
"Tapi kalau dia ikhtiyat (hati-hati). Takut dia, dia tak bisa mengendalikan hawa nafsunya seperti Nabi Muhammad Saw, maka dia ikhtiyat, dijaganya,"
“Tapi hukum aslinya tak batal," jelasnya.
Di samping itu, UAS menambahkan, mencium istri juga bisa merusak atau membatalkan puasa. Hal itu terjadi apabila seseorang yang mencium istrinya sampai menuruti keinginan hawa nafsu.
Hal itu kata UAS merujuk pada 9 hal yang membatalkan puasa.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh
2. Muntah dengan disengaja
3. Jima' atau bersenggama
4. Keluar mani dengan disengaja
5. Haid
6. Melahirkan
7. Nifas
8. Hilang akal
9. Murtad.