free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Serba-serbi Ramadan

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa, Batal atau Tidak?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

16 - Mar - 2024, 15:06

Placeholder
Ilustrasi memakai obat tetes mata. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sesuai syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti mulut, telinga, dan hidung dengan sengaja.

Dalam beberapa kasus, orang yang memiliki masalah penglihatan biasanya rutin menggunakan obat tetes mata untuk pengobatan. Terkadang, obat tersebut sangat terasa hingga di tenggorokan.

Baca Juga : Kisah Sahabat Nabi yang Pingsan saat Pertama Berpuasa Ramadan

Lantas, bagaimana hukum memakai obat tetes mata saat puasa? Apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa?

Dikutip dari NU Online, menggunakan obat tetes mata diperbolehkan. Alasan diperbolehkannya penggunaan obat tetes mata ini sesuai dan dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata). Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam Kitab Ghayah al-Bayan:

 “Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.

Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata. Sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi pori-pori.

Senada dengan apa yang disampaikan di atas, hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV.

Baca Juga : Mengulik Sejarah Pasar Takjil Ramadan Bululawang, Tetap Eksis Sejak 1995

Menurut Buya Yahya, hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori, rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.

"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja " jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menuturkan, hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori, rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.

"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja " jelas Buya Yahya.


Topik

Agama Puasa obat tetes mata serba-serbi puasa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy