free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pencuri Alat Musik Gereja Ditangkap Polres Blitar Kota, Satu Masih Buron

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

16 - Mar - 2024, 14:57

Placeholder
Polres Blitar Kota menangkap dua pelaku pencurian alat musik milik gereja.(Foto: Tim JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dua orang pencuri berhasil diamankan oleh polisi setelah terlibat aksi menggondol sejumlah alat musik dari sebuah gereja di Jalan Simpang Sumatera, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Saat ini, keduanya telah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Blitar Kota. Namun, satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menjelaskan bahwa  pencurian ini terjadi sekitar awal Maret dan polisi berhasil menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari pihak gereja yang menjadi korban. "Mereka ditangkap saat hendak menjual barang curian yang berupa alat musik," ungkapnya di Mapolres Blitar Kota (15/3/2024).

Baca Juga : 6 Sisa Makanan Ini Tidak Boleh Dibuang di Wastafel, Nomor 2 Kesukaan Ibu-Ibu

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dicuri, termasuk dua gitar, dua piano kibor, dua komputer, beberapa mikrofon, kabel-kabel, dan barang lainnya. Total nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 30 juta.

Gede Suartika menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. AS diduga sebagai otak dari aksi pencurian ini, dengan perannya yang lebih dulu mengintai lokasi beberapa hari sebelumnya. Sedangkan MR dan DK bertindak sebagai pelaksana eksekusi, yang membantu dalam pembobolan atap gereja dan pengambilan barang curian melalui atap tersebut.

Salah seorang tersangka, MR,  mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia terlibat dalam pencurian di tempat ibadah. Meskipun sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama,  baru kali ini ia terlibat dalam aksi pencurian di gereja karena diajak AS. "Tidak tahu kalau yang beli itu polisi karena memang sudah jualnya (barang bukti). Kapok, setelah ini nggak lagi (mencuri)," ungkapnya di hadapan awak media.

Kedua tersangka, MR dan DK, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 Angka 4 dan Angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron agar dapat diproses secara hukum.

Baca Juga : Bupati Blitar Rini Syarifah Ungkap Capaian LKPJ 2023: Ekonomi Membaik, Prestasi Meningkat

Kegagalan mereka dalam menjual barang curian tersebut menjadi satu pelajaran bagi masyarakat akan risiko dan konsekuensi dari tindakan kriminal yang mereka lakukan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian di gereja alat musik gereja dicuri Polres Blitar Kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas