JATIMTIMES - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian peralatan musik yang digunakan untuk keperluan ibadah di sebuah gereja di Jalan Simpang Sumatera, Kota Blitar. Pelaku yang berhasil diamankan adalah MR (52) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan DK (43) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Blitar Kota, I Gede Suartika, dalam konferensi pers pada Jumat (15/3/2024).
Menurut Wakapolres, aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2024, namun baru diketahui oleh pengurus gereja pada 2 Maret 2024 saat mereka hendak melakukan latihan bernyanyi. Pengurus gereja curiga terjadi pencurian setelah menemukan seluruh peralatan musik yang disimpan di dalam gereja hilang, kecuali speaker. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada pihak berwajib oleh pengurus gereja.
Baca Juga : Gus Iqdam, Cucu Kiai Abdul Ghofur: Inovator Salat Tarawih Kilat 10 Menit di Blitar
"Segera setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan intensif karena menyadari pentingnya peralatan musik tersebut bagi kegiatan ibadah di gereja tersebut," ungkap Wakapolres Blitar Kota.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi pencurian dengan matang. Mereka melakukan survei lokasi sebanyak tiga kali sebelum melaksanakan aksi kejahatan tersebut. Pada malam kejadian, para pelaku memasuki gereja melalui pintu belakang, naik ke atap, dan membobol plafon untuk masuk ke dalam gedung gereja.
"Pelaku berhasil mengambil berbagai macam peralatan musik seperti gitar, bass, keyboard, mixer, laptop, dan kabel-kabel lainnya. Mereka kemudian membawanya keluar dari gereja secara berantai menggunakan kursi yang ditumpuk," jelas Wakapolres.
Setelah berhasil membawa barang-barang tersebut keluar dari gereja, para pelaku menyimpannya dalam sebuah karung dan membawanya menyusuri pinggir sungai hingga dekat RS Aminah, sebelum akhirnya memindahkannya ke dalam sebuah gerobak untuk diangkut.
"Pada saat penangkapan, kami menyamar sebagai pembeli alat musik yang dijual oleh pelaku. Saat hendak bertransaksi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambahnya.
Baca Juga : Profil Gilga Sahid, Vokalis dan Pencipta Lagu yang Diisukan Berpacaran dengan Happy Asmara
Ditambahkan oleh Wakapolres, total kerugian yang dialami oleh gereja akibat peristiwa pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta. Saat ini, dua dari tiga pelaku telah berhasil ditangkap, dan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku ketiga yang masih buron.
"Kami berterima kasih atas kerja keras dari semua pihak yang terlibat dalam penangkapan ini. Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku yang masih buron agar dapat diproses secara hukum," tutup Wakapolres Blitar Kota.