JATIMTIMES - Herlina, selebritas Tulungagung yang telah melaporkan CR (initial) dan telah diadili di meja hijau, mengungkap fakta baru persidangan. Menurutnya, kebenaran telah menemukan jalannya dan ia semakin optimis kasus ini akan terbongkar dan terlapor terbukti bersalah di depan hukum.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Tulungagung tentang UU ITE ini menurut Herlina, memasuki babak pembuktian.
Baca Juga : Pilkada 2024, Mungkinkah Tulungagung Akan Dipimpin Kepala Desa?
"Agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum dengan menghadirkan tiga saksi," ucapnya.
Sidang pembuktian pada Rabu (13/3/2024) kemarin, menurutnya ada nama saksi yang bernama Herlina Mardiani yang sekilas mirip dengan namanya.
"Di sini terkuak fakta baru didalamnya, saksi ini mengungkapkan bahwa saudara terdakwa mendatangi beliau bersama seorang laki-laki," ucapnya, Kamis (14/3/2024).
Tujuan CR dan pria yang datang ini dimaksudkan untuk membantunya dalam meringankan perkara ini.
"Niatnya, saksi ini diminta berperan sebagai Herlina yang dimaksud dalam status hinaan yang didakwakan," ujarnya.
Hal yang harus dilakukan diantaranya, Herlina Mardiani harus mengubah nama akun FB nya menjadi Herlina saja.
"Ini diiming-imingi imbalan 10 juta rupiah, untuk memberi keterangan palsu itu kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
Bahkan, di dalam ruang sidang juga di perdengarkan rekaman voice note yang dikirim oleh terdakwa kepada saksi Herlina Mardiani yang berisikan tentang intruksi cara menjawab dan masalah briefing dari pengacara terdakwa.
"Tidak sampai di situ, saksi Herlina Mardiani juga mengaku kedua kalinya didatangi saudara terdakwa tapi yang kedua dia datang bersama pengacaranya," ungkapnya.
Baca Juga : Merasa Dirugikan, Seorang Nasabah Gugat CIMB Niaga ke PN Malang
Inisial pengacara yang dimaksud menurut Herlina berinitial B dan saksi diberi surat jaminan permasalahan hukum.
"Jaminannya, ia tidak akan disangkutpautkan dengan perkara terdakwa, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pengacara terdakwa di atas materai untuk meyakinkan agar mau berperan sebagai Herlina yang dimaksud dalam status yang lagi dilaporkan itu," terangnya.
Skenario ini ternyata dapat diungkap oleh pihak kepolisian atau penyidik dan telah dibuka dalam persidangan.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik karena bisa mengungkap skenario ini, bukti-bukti itu juga sudah disampaikan di persidangan, maka fakta-fakta inilah yang memperkuat saya bahwa kebenaran itu akan menjadi sesuatu yang akan saya buka dengan terang benderang," tandasnya.
Saat ini, pihaknya sedang melaporkan ke dewan kehormatan profesi advokat dan selanjutnya akan melaporkan ke polisi atas dugaan rekayasa kesaksian ini.
Herlina juga masih mengikuti agenda sidang dengan terus mengawal hingga putusan hakim hingga incracth.