free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Amburadulnya Pemilu di Jember, Mantan Aktivis HMI: Bawaslu Harus Tegas

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Mar - 2024, 03:25

Placeholder
Rully Efendi (baju kotak kotak) mantan aktivis HMI (foto: Moh. Ali Makrus/ Jember TIMES)

JATIMTIMES - Persoalan carut-marut Pileg 2024 di Kabupaten Jember, membuat sejumlah pihak tegas menyatakan mosi tidak percaya ke KPU Jember. Penyelanggara pemilu itu dinilai telah gagal mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil.

Pernyataan itu disampaikan Rully Efendi, pegiat Aliansi Warga Amankan Suara (AWAS). "Mosi tidak percaya juga layak kita sampaikan ke Bawaslu Jember," tegasnya.

Baca Juga : Pendaftaran Mudik Gratis Pegadaian Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Caranya 

Rully yang juga sebagai pelapor dugaan manipulasi perolehan suara Caleg di Kecamatan Sumberbaru, menilai KPU Jember telah gagal mengawal piranti penyelanggara di tingkat kecamatan (PPK). "Terbukti di proses rekapitulasi kabupaten, ada penggelembungan beberapa suara caleg dan partai tertentu di Sumberbaru," ungkapnya.

Bagi Rully, peristiwa kejahatan Pemilu itu harusnya tidak terjadi, jika PPK Sumberbaru berintegritas dan Panwascam setempat mampu melakukan tugas pengawasannya dengan baik. "Ironisnya, praktik penggelembungan suara yang sangat masif di Sumberbaru, malah terungkap dari laporan masyarakat sipil dan peserta pemilu. Panwasnya kemana saja?," sesalnya.

Mantan aktivis mahasiswa HMI Jember itu, pun menilai Bawaslu mandul temuan dugaan pidana Pemilu di Jember. "Jangankan mengungkap praktik money politics. Dugaan penggelembungan suara C Hasil ke D Hasil saja nihil. Lantas, apa saja kerjaan Bawaslu?," sindirnya.

Tak hanya itu kata Rully. Sejumlah laporan masyarakat terkait penggelembungan suara yang faktanya terbukti saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, seolah dibiarkan tanpa ada rekomendasi penanganan perkara pidana pemilu. Padahal jika diproses, pelakunya bisa terancam pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta.

"Harusnya Bawaslu Jember membaca UU Pemilu di Pasal 532 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana," bebernya.

Baca Juga : Tanpa Kejelasan hingga Ramadan, Pedagang Pasar Pagi Kota Batu Belum Pindah Ke Pasar Induk

Selain itu, Rully meyakini bahwa pelaku yang merubah suara caleg dan parpol dari hasil faktual di TPS, bekerja bukan karena unsur ketidak sengajaan. "Jika piawai mengurai permasalahan ini, saya yakin bakal ketahuan siapa yang menyuruh dan berapa imbalan uang yang diterima pelakunya," imbuhnya.

Terkait melemahnya pengawasan dan ketidaktegasan Bawaslu Jember, Rully juga mengajak masyarakat Jember pro demokrasi, untuk ikut melakukan mosi tidak percaya ke Bawaslu serta Panwascam se-Jember. "Tegas sikap kami, mereka (Bawaslu, Red) mundur atau berani mengungkap pelaku kejahatan demokrasi dan memproses hukum," pintanya. (*)


Topik

Politik Pemilu kpu jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni