JATIMTIMES - Aktivitas masyarakat di bulan Ramadan beragam. Tak terkecuali pembagian takjil gratis yang kerap dilakukan komunitas warga di Kota Batu. Pemkot Batu melalui Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota tentang larangan dan imbauan selama Ramadan menekankan agar kegiatan takjil gratis tidak menggangu lalu lintas. Oleh kepolisian juga diharuskan menyampaikan pemberitahuan.
SE Nomor 303/486/422.117/2024 itu di dalamnya tertuang masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalulintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga : Pastikan Kelancaran Pasar Takjil, Pemkot Malang Siap Gunakan Tim Khusus
Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo menerangkan, bahwa masyarakat yang melaksanakan kegiatan pembagian takjil harap memberitahukan ke pihak kepolisian. Tujuannya agar dalam pelaksanaanya bisa membantu pengaturan lalu lintas agar berjalan dengan lancar.
"Diimbau menyampaikan berupa pemberitahuan kepada kepolisian, karena kegiatan biasa di tempat umum. Dikhawatirkan ada kejadian apa-apa nanti siapa yang disalahkan," jelas Trimo, Senin (11/3/2024).
Trimo juga menyebutkan beberapa tempat di Kota Batu sering digunakan untuk kegiatan bagi-bagi takjil gratis. Seperti halnya di sekitar Lippo Plaza Batu, Alun-alun Kota Batu, Sekolah Immanuel Batu, dan Jalur Pendem. Di luar itu masih ada tempat-tempat lain yang biasa digunakan.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takjil gratis dengan melanggar badan jalan, serta tidak menimbulkan kemacetan. Ia menegaskan kembali bahwa kegiatan pembagian takjil gratis sebagai bentuk amal tidak dilarang, namun harus menyampaikan pemberitahuan.
"Intinya jangan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan lain," katanya.
Baca Juga : Pedagang Pasar Senggol Kepanjen Sediakan Kupon Minum jingga Makan Gratis Saat Ramadan
Mengenai waktu kegiatan warga yang hendak melakukan takjil gratis, Trimo menyampaikan tidak ada larangan secara spesifik. Namun biasa dilakukan di sore hari mulai pukul 16.30 WIB. "Biasanya sore hari sampai jelang berbuka. Tidak dilarang, meski kami mohon kerja samanya untuk pemberitahuan. Agar kami bisa membantu mengatur lalu lintas," tambahnya.
Terkait dengan aturan lain soal warung makan, diharapkan mematuhi agar menutup dengan tirai agar tidak sampai terlihat di muka umum. Untuk teguran dan penindakan lebih jauh, kata Trimo, akan lebih banyak disampaikan oleh Satpol-PP. Termasuk larangan tempat hiburan untuk beroperasi selama Ramadan.