JATIMTIMES - Kabar baik bagi para pelaku UMKM di Jawa Timur. Tahun 2024 ini, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) kembali membuat program fasilitasi sertifikasi halal.
Kuota fasilitasi sertifikasi halal tahun ini sebanyak 204 UKM untuk halal yang Reguler dan 150 untuk Self Declare. Sehingga, total ada sebanyak 354 UKM.
Baca Juga : Hilal Belum Terlihat, Kemenag Putuskan Awal Puasa Selasa 12 Maret 2024
Diskop UKM Jatim terus mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikasi halal bagi produknya. Terdapat sejumlah manfaat yang bisa didapat pelaku usaha jika produknya telah mendapat label halal.
Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Diskop UKM Jatim Susanti Widyastuti menjelaskan, produk halal telah melalui proses sertifikasi yang cukup ketat. Terutama untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung unsur haram atau najis. Dengan demikian, menjamin kehalalan produk bagi pelaku usaha merupakan bentuk komitmen untuk melindungi konsumen.
Produk halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Hal ini karena konsumen akan merasa yakin bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung unsur berbahaya.
Selain itu peraturan regulasi halal di Indonesia sudah diatur oleh Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH). UU JPH ini bertujuan untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar halal.
"Seperti yang kita ketahui mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, dan bahan baku harus sudah bersertifikat halal," ujar Susanti Widyastuti, dikutip Senin (11/3/2024).
Dengan kondisi tersebut, Diskop UKM Jatim gencar melakukan penyuluhan untuk mendorong sertifikasi halal produk UMKM. Terbaru, pihaknya menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Prosedur Sertifikasi Halal pada tanggal 5-6 Maret 2024 di Hotel Southern Surabaya.
Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 68 peserta pelaku UKM Provinsi Jawa Timur di sektor makanan dan minuman serta pada sektor penyembelihan hewan. Sebagai pemateri berasal dari Diskop UKM Jatim, Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Baca Juga : Sempat Mati Suri, Pemkab Malang Resmikan Pasar Senggol Jelang Ramadan
"Diskop UKM Jatim berupaya untuk memberikan fasilitas penyuluhan serta pemberian sertifikat halal bagi pelaku UMKM sehingga pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produknya dan berdaya saing dengan pasar halal,” jelas Susanti.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pasar global saat ini semakin terbuka, sehingga UMKM perlu bersaing dengan produk-produk dari berbagai negara, produk halal dapat menjadi keunggulan bagi UMKM untuk bersaing di pasar global. Selain itu produk halal juga dapat meningkatkan ekspor UMKM, hal ini karena produk halal memiliki permintaan yang tinggi di pasar global. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur menyadari pentingnya halal pada UKM.
Pada tahun 2023, terdapat sejumlah 324 UKM yang telah diberi fasilitas sertifikat halal. Halal yang difasilitasi adalah halal yang Reguler dan Self Declair.
Selain itu pada kesempatan tersebut Diskop UKM Jatim juga memberikan fasilitas sertifikat halal kepada para peserta pelaku UKM yang mengikuti kegiatan sehingga pelaku UKM dapat memperoleh peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dimilikinya, menambah unique selling dalam penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas, bahkan sampai di jangkauan pasar global.