JATIMTIMES - Satreskrim Polres Malang mengungkap motif yang mendasari tersangka begal payudara nekat melancarkan aksinya. Diketahui, sebelum berurusan dengan polisi, tersangka doyan menonton konten dewasa.
Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat sesi door stop pada Sabtu (9/3/2024) malam. "Motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga melakukan atau tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu," ungkapnya.
Baca Juga : Polres Malang Tetapkan Pelaku Begal Payudara Jadi Tersangka
Meski mengaku sering menonton konten dewasa, tersangka mengaku baru sekali melancarkan aksi begal payudara. "Tersangka mengakui ini baru pertama. Namun sedang kami lakukan pendalaman, masih penyidikan," ucapnya.
Setelah melancarkan aksinya pada Jumat (8/3/2024) malam, tersangka yang pada saat itu mengendarai motor melarikan diri. Namun, korban yang saat itu sedang perjalanan mengendarai motor ternyata mengejar tersangka.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka langsung meninggalkan korban. Sehingga oleh korban langsung divideo dan akhirnya viral," imbuhnya.
Video viral di media sosial itulah yang akhirnya terpantau oleh polisi saat melakukan patroli cyber. Hingga akhirnya identitas tersangka berhasil diidentifikasi polisi yang kemudian berhasil diamankan pada Sabtu (9/3/2024). "Setelah viral, tersangka kemudian berhasil kami amankan," imbuhnya.
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk meminta keterangan dari dua orang saksi maupun terlapor selaku korban.
Berdasarkan hasil pendalaman itulah, diketahui motif tersangka melancarkan aksinya lantaran kecanduan menonton konten dewasa. "Tersangka waktu itu spontan karena tergugah keinginan seksualnya. Sehingga melakukan perbuatan itu (pelecehan seksual) pada saat situasi sepi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Sedangkan ancamannya adalah pidana kurungan penjara selama sembilan tahun.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di kawasan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (8/3/2024) malam. Identitas tersangka begal payudara bernama Rizky Adi Pratama. Tersangka berusia 20 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Akibat perbuatannya, tersangka kelahiran 11 Maret 2004 tersebut terancam merayakan hari ulang tahunnya di dalam penjara.
Baca Juga : Kasus Begal Payudara Dilimpahkan ke Polres Malang
Sementara itu, identitas korban diketahui berinisial W (20), asal Banyuwangi. Korban merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Malang.
Diketahui, korban maupun tersangka tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang sama di Malang. Namun keduanya tidak saling mengenal lantaran beda jurusan.
Kabar viral dugaan begal payudara tersebut juga sempat viral setelah diposting oleh beberapa akun di media sosial. Salah satunya oleh akun Instagram @malangraya_info.
Pada keterangan video yang diposting akun tersebut dijelaskan, pada saat kejadian korban tidak mengenakan pakaian terbuka dan terbilang sangat sopan. "Saat itu, korban mengenakan baju sopan (piyama lengan panjang berkerudung, mengenakan jaket + helm),” tulis keterangan dalam video viral tersebut.
Korban yang merasa tidak terima karena telah dilecehkan kemudian mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Namun, meskipun telah dikejar dan diteriaki, pelaku berhasil melarikan diri.