JATIMTIMES - Baru buka pada Oktober 2023 silam, cafe berkonsep live music Tipsy Lion kena gerebek Bea Cukai Malang. Dalam razia pada Selasa (5/3/2024) malam, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras).
Miras tersebut kena cekal karena Bea Cukai Malang mendapati bahwa Tipsy Lion belum mengantongi izin untuk memperjualbelikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Penjualan Pangan Segar, DKPP Kota Kediri Sosialisasi Soal Izin Edar Produk
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo membeberkan soal razia terhadap Tipsy Lion yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.18, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Ditemukan penjualan MMEA sebanyak 120 botol Golongan B dan C berbagai merek dan kadar. Di mana tempat tersebut tidak memiliki izin, sehingga tim melakukan penyegelan terhadap MMEA Golongan B dan C tersebut," tegasnya.
Gunawan menyebut, miras hingga rokok ilegal masih terus jadi barang temuan Bea Cukai Malang dalam beberapa kali patroli dan penindakan. Selain mengamankan ratusan botol miras di toko tanpa izin, Bea Cukai juga menyita jutaan batang rokok ilegal dari gudang jasa ekspedisi.
"Pada hari Selasa tanggal 5 Maret dan Rabu tanggal 6 Maret, ada banyak temuan dalam patroli. Yakni masih banyak rokok ilegal yang didistribusikan dan temuan penjualan MMEA tanpa izin," jelas Gunawan, Kamis (7/3/2024).
Gunawan mengatakan, pada Selasa (5/3/2024), Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Malang Raya. Pertama, pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi JNT Cargo MLG005A di Jalan Raya Krebet RT 23 RW 5, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Pemeriksaan itu membuahkan hasil. Didapati adanya pengiriman barang ilegal yakni rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli yang berisi 2.735 bungkus dengan total 54.700 batang.
"Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut," kata Gunawan.
Ia menyebut, selanjutnya pihak Bea Cukai memeriksa Jasa Ekspedisi J&T Cargo Turen, J&T Express Turen, dan ID Express Dampit. Meski hasilnya diketahui masih nihil.
Baca Juga : Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Didominasi Perkara Narkoba
Di hari berikutnya, sambung Gunawan, Rabu (6/3/2024) pihak Bea Cukai mendapatkan infomasi cyber patrol tentang adanya pengiriman barang ilegal berupa rokok dan miras pada Jasa Ekspedisi J&T Cargo Malang. Hal itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi J&T Cargo MLG99A di Jalan Kristalan No. 150, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman miras jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli dengan total 217 botol. Di tempat yang sama, ternyata juga ditemukan rokok ilegal hendak dikirim dengan berbagai merk yang terbilang asing. Jumlahnya 6 koli atau 6.520 bungkus dengan total 130.400 batang.
Saat Rabu malam (6/3/2024), kata Gunawan, timnya mencurigai mobil pengangkut Truck Isuzu Giga yang melintas saat melakukan patroli darat. Pengejaran dilakukan dengan penyisiran pada jalur distribusi pada wilayah Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, serta Kalipare.
Mobil tersebut dihentikan di Jalan Raya Karangkates, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Saat pemeriksaan pada truk tersebut ternyata ada ratusan ribu bungkus berisi total 2.332.000 batang rokok ilegal hendak dikirim. Dari penindakan itu semua barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penanganan lebih lanjut.
"Dari hasil penindakan dua hari itu, total rokok illegal sebanyak 2.517.100 batang dan 337 botol, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,51 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,89 miliar," sebut Gunawan.