JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan berbagai barang bukti hasil perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (7/3/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja, sabu-sabu, pil koplo, minuman keras, HP hingga rokok tanpa cukai. Barang bukti ini hasil dari 117 perkara periode Januari - Desember 2023.
Baca Juga : 2 Dugaan Politik Uang di Kabupaten Malang Menguap, Bawaslu: Tak Cukup Bukti
Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky mengatakan, barang bukti tersebut adalah hasil perkara tindak pidana umum dan khusus periode 2023. Barang bukti yang dimusnahkan itu, adalah hasil dari 117 perkara yang ditangani dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023.
"Ini barang bukti dari tindak pidana umum dan khusus. Terdiri dari barang bukti tindak pidana umum berupa sabu seberat 50,388 gram dari 40 perkara, ganja seberat 621 gram dari satu perkara. Totalnya ada 117 perkara yang ditangani," ujarnya.
Rizky merinci, selain dua barang bukti itu, ada 156 pakaian dari 42 perkara, 42 HP dari 58 perkara, tiga sajam dari satu perkara, pil double L sebanyak 408.400 butir dari 14 perkara dan minuman keras sebanyak 230 botol dari satu perkara.
Sementara barang bukti dari tindak pidana khusus sebanyak 524 ribu batang rokok tanpa cukai dari dua perkara. Di mana semua perkara terhitung sejak Januari hingga Desember 2023.
Baca Juga : 80 Persen WBP Lapas Perempuan Malang Karena Narkoba
Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda tahunan. Pemusnahan biasa dilakukan setiap tahun untuk dapat mengurangi atau membersihkan gudang penyimpanan barang bukti.
"Setiap satu tahun, barang bukti itu dibersihkan dari gudang agar tidak ada sisa-sisa lagi barang-barang yang memenuhi, atau mengosongkan untuk barang bukti (baru)," pungkasnya.