JATIMTIMES – Operasi keselamatan Semeru 2024 tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tidak pandang bulu juga berlaku untuk anggota kepolisian itu sendiri. Dibuktikan dengan Propam Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Ops Gaktiblin) terhadap anggota Polri dan ASN dalam rangka imbangan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Kamis (7/3/2024).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasi Propam Ipda I Komang Adi Aryama, mengatakan kegiatan pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua dan roda empat seperti STNK dan SIM serta Kartu Tanda Anggota (KTA).
Baca Juga : Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Selama Hari Raya Nyepi 2024, Termasuk Jalur Malang
"Maksud dan tujuan Ops Gaktiblin ini untuk mendisplinkan anggota dalam berlalu lintas, karena saat ini digelar Operasi Keselamatan Semeru 2024. Jadi sebelum terjun ke masyarakat terlebih dahulu anggota Polri harus taat terhadap peraturan lalu lintas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasi Propam Ipda I Komang Adi Aryama menyebut hasil pemeriksaan anggota baik Polri dan ASN yang dilaksanakan di pintu masuk Mapolres Situbondo ditemukan dua anggota yang melanggar tidak membawa Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Sebagai sanksi karena melanggar tidak membawa KTA, dua anggota tersebut di tilang oleh Propam. Sebagai anggota Polri yang patuh akan hukum, Kami berkomitmen untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Seperti moto Propam adalah membiasakan yang benar, dan tidak membenarkan yang biasanya, karena biasanya itu belum tentu benar," tegasnya.
Baca Juga : Heboh Rebutan Pelanggan, Transgender Thailand dan Filipina Bentrok di Bangkok
Sebagai informasi pelaksanaan operasi keselamatan Semeru 2024 akan dilaksanakan hingga tanggal 17 Maret 2024 mendatang dengan delapan prioritas sasarannya antara lain, knalpot brong, mengemudi atau pengendara motor di bawah umur, kendaraan bak terbuka mengangkut orang, berkendara melebihi batas kecepatan, taksi/travel gelap, surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK), angkutan umum dan barang tidak layak jalan dan kendaraan pribadi yang memasangkan lampu strobo.