free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Dibantu Warga, Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

07 - Mar - 2024, 21:48

Loading Placeholder
Lokasi tempat terduga pencuri sepeda motor yang terpergok warga (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Peran masyarakat dalam menjaga Kamtibmas sangat terasa. Baru-baru ini warga Jalan Gatot Subroto RT 03 RW 01 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang menyerahkan terduga pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa ada masyarakat yang menyerahkan terduga pelaku pencurian sepeda motor. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 7.30 WIB.

Baca Juga : Heboh Rebutan Pelanggan, Transgender Thailand dan Filipina Bentrok di Bangkok 

Kronologi terjadi mulanya ketika terduga pelaku melintasi depan rumah korban. Saat itu, terduga pelaku pencurian melihat pintu rumah korban tidak dikunci.

“Kemudian pelaku melihat kunci sepeda motor yang berada diatas meja karena ada kesempatan pelaku masuk ke rumah tersebut untuk mengambil kunci sepeda motor,” kata Yudi kepada awak media, Kamis (7/3/2024).

Usai terduga pelaku mendapatkan kunci sepeda motor itu, terduga pelaku yang diketahui bernama M Hasanudin warga Wonoayu, Kecamatan Wajak itu langsung mengambil sepeda motor berjenis Honda Vario dengan NoPol N-6350-BAX. “Saat itu posisi kendaraan diparkir didepan rumah korban,” ucap Yudi.

Saat korban mendapati sepeda motornya akan dicuri, ia kemudian bergegas untuk mengejarnya. Bersama warga, akhirnya korban yang diketahui bernama Achmad Riduan bersama warga menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor itu.

“Kemudian korban bersama warga mengejar pelaku. Tapi beruntung polisi cepat datang mengamankan terduga pelaku pencurian dan membawa ke mako Polresta Malang Kota,” ucap Yudi.

Baca Juga : Jalan Raya Durenan-Bandung Tulungagung Sempat Dialihkan Karena Pohon Tumbang, Polisi Turun Tangan

Saat ini, terduga pelaku pencurian ditahan di ruang tahanan Mapolresta Malang Kota. Dan atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku,” tukas Yudi.
 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---