JATIMTIMES - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang M Wahyudi menyebut, banyak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelelahan. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya kesalahan administrasi saat pleno rekapitulasi berlangsung selama tujuh hari berturut-turut.
"Hasil pengawasan kita, pencatatan DPT (Daftar Pemilih Tetap) itu meski tidak signifikan tetapi ada perubahan angka. Jadi kadang ada yang mentotalkan jumlah DPT itu keliru input saja," ungkapnya.
Baca Juga : PAN dan PPP Jember Keberatan Hasil Rekapitulasi Sumberbaru, Desak Lakukan Penyandingan Data
Wahyudi menyebut, kesalahan input administrasi tersebut secara jumlah tidak signifikan. Bahkan angkanya secara garis besar tidak sampai puluhan.
"Di pengawasan kami, tidak ada yang (jumlah kesalahan input) secara signifikan. Hanya di beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu terjadi keliru input saja sehingga seolah-olah besar, tapi sebenarnya tidak besar," imbuhnya.
Meski jumlahnya tidak signifikan, namun berdasarkan catatan Bawaslu kesalahan administrasi terjadi di hampir semua wilayah di Kabupaten Malang. Namun hanya di beberapa TPS.
"Kalau (terjadi) di semua kecamatan, iya. Tapi tidak di semua TPS, hanya beberapa saja," ujarnya.
Jika di rata-rata, diterangkan Wahyudi satu kecamatan jika dikalkulasikan hanya ada tiga hingga lima DPT yang terjadi kesalahan input administrasi. "Tidak ada yang sampai puluhan atau ratusan," tuturnya.
Meski tidak memungkiri terjadi kesalahan administrasi terkait input DPT. Namun Wahyudi memastikan tidak mempengaruhi perolehan suara yang berlangsung pada Pemilu 2024.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kabupaten Malang, Bakal Jadi Senjata di Pilkada
"Sama sekali tidak mempengaruhi perolehan suara. Secara keseluruhan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Malang relatif lancar," ujarnya.
Wahyudi menyebut, kesalahan administrasi yang terjadi pada kekeliruan input disebabkan karena beberapa faktor. Sedangkan yang utama adalah faktor KPPS yang kelelahan saat menjalankan tugasnya.
"Di setiap kecamatan ada (kesalahan input administrasi), di 33 kecamatan itu ada. Memang kita menyadari KPPS mungkin ada yang baru. Tapi sebenarnya juga bukan menjadi problem ketika memang proses input terjadi kesalahan. Memang proses pelaksanaannya melelahkan, sehingga bisa saja karena faktor human error saja, bukan kesengajaan," pungkasnya.