JATIMTIMES - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan sejumlah data terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada periode 2023-2024, tepatnya pada momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Asisten Komisioner II Bidang Pengawasan Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku KASN Farhan Abdi Utama menyampaikan, terdapat 417 ASN yang dilaporkan ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Pada Pemilu serentak 2024 yang dimulai sejak 2023, data kami ambil sejak 2023. Sudah ada 417 ASN yang dilaporkan," ungkap Farhan beberapa waktu lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Dari 417 ASN yang dilaporkan ke KASN, sebanyak 198 ASN atau 47 persen dari yang dilaporkan terbukti melanggar dan telah dijatuhi sanksi. Lalu sebanyak 143 ASN atau 73,2 persen dari yang terbukti melanggar juga telah ditindaklanjuti dan dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK.
Farhan menyebutkan, pada momentum Pemilu 2024, terdapat lima jabatan ASN yang menduduki peringkat teratas melakukan pelanggaran netralitas ASN. Di mana nomor satu ada kepala wilayah, yakni setingkat camat atau lurah, yang mendapatkan persentase 21,9 persen.
"Pada data 2023-2024 yang menjadi dominan pelanggar netralitas ASN adalag para kepala wilayah, yang itu camat dan lurah," ujar Farhan.
Kemudian yang kedua disusul ASN yang menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi (JPT), yakni sebesar 21,5 persen. Farhan pun menyayangkan setingkat lurah, camat, hingga JPT bisa menduduki dua teratas jabatan ASN yang banyak melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Menurut dia, posisi lurah, camat bahkan JPT seharusnya sudah memahami mengenai aturan netralitas ASN dalam momentum politik. Terlebih lagi, para lurah, camat dan JPT seharusnya bisa bijak dalam menggunakan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki agar terhindar dari pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian di posisi ketiga ada pejabat fungsional dengan persentase 20,9 persen. Disusul oleh pejabat pelaksana yang menduduki posisi keempat dengan persentase 16,5 persen dan di posisi kelima ada pejabat administrator dengan persentase 8,4 persen.
Farhan mengatakan, dari 417 ASN yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, mayoritas berasal dari Indonesia Tengah maupun Indonesia Timur.
Farhan pun membeberkan 10 besar instansi dengan jumlah ASN terbanyak yang dilaporkan ke KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN. Di antaranya Kabupaten Kolaka 20 ASN; Kabupaten Majene 14 ASN; Kota Palopo 10 ASN; Kota Parepare 10 ASN; Kabupaten Rembang 8 ASN; Kabupaten Wakatobi 7 ASN; Kabupaten Tojo Una-una 6 ASN; Kabupaten Pinrang 5 ASN; Provinsi Sulawesi Selatan 4 ASN; serta Provinsi Jawa Tengah 4 ASN.
Lebih lanjut, Farhan menyebutkan beberapa contoh pelanggaran netralitas ASN. Yakni mulai melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial untuk kontestan politik; turut serta dalam kegiatan kampanye kontestan politik maupun partai politik; serta menjadi tim pemenangan maupun anggota dari partai politik.