free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sisa 6 Bulan Masa Jabatan, DPRD Kota Malang Kebut Sejumlah Ranperda

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

05 - Mar - 2024, 21:33

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Jelang masa jabatan berakhir pada tahun 2024 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah mengebut untuk merampungkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda). 

Informasi yang dihimpun JatimTimes ini, setidaknya masih ada 6 ranperda yang belum rampung. Namun 4 diantaranya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. 

Baca Juga : 5 Negara Ini Memiliki Tradisi Unik dan Menarik di Bulan Ramadhan 

"Perda kita di provinsi masih ada 4 yang turun. Satu lagi perda PUG (pengarusutamaan gender) yang sedang kita garap. Setelah itu segera kita lempar ke provinsi. Sehingga ada 5 yang ada di provinsi," ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. 

Sementara 1 perda lagi yang baru saja dibahas dalam rapat paripurna pada Senin (4/3/2024) adalah Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Made berharap agar di sisa waktu yang ada, ranperda tersebut dapat rampung.

"Jadi kami harapkan semua perda di sisa jabatan kami di 6 bulan ini bisa kami selesaikan, supaya pansusnya tidak berubah. Karena pansus kita nanti itu (berakhir) Agustus," jelas Made. 

Untuk itu, dirinya berharap agar ranperda yang saat ini sedang berada di Pemprov Jatim dapat segera turun. Pihaknya juga mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa berkomunikasi dengan Bagian Hukum Provinsi Jatim terkait hal itu. 

"Kami harapkan Pemkot Malang untuk berkomunikasi dengan Kabag hukum Provinsi untuk segera sinkronisasi tentang perda kita," imbuh Made. 

Made mengatakan, beberapa diantaranya ada yang sebenarnya merupakan pekerjaan rumah (PR) di tahun 2023. Dirinya menilai bahwa sebenarnya, proses yang berlangsung cukup panjang adalah saat dilakukan evaluasi oleh gubernur. 

Baca Juga : 7 Tips Tetap Hemat di Bulan Suci Ramadan 

 

"Dievaluasi gubernur sampai 2-3 bulan. Jadi kami harapkan semua perda di sisa jabatan kami di 6 bulan ini bisa kami selesaikan, supaya pansusnya tidak berubah," tutur Made. 

Pihaknya ingin fokus pada sisa pekerjaan itu agar dapat rampung sebelum masa jabatannya berakhir. Selanjutnya, pembahasan hanya difokuskan pada Perda Kebijakan Umum Anggaran. 

"Saya harapkan 1 Agustus sudah diselesaikan. Dan kami tidak lagi membentuk pansus lagi untuk membahas perda kecuali perda wajib yaitu tentang kegiatan umum anggaran," pungkas Made. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana