JATIMTIMES - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat Kabupaten Malang, telah berlangsung selama enam hari. Dalam kurun waktu tersebut, ditemukan sejumlah kesalahan administrasi.
"(Kendala) yang paling banyak karena memang faktor kesalahan. Seharusnya menginput laki-laki dan perempuan tapi ada yang tertukar. Tapi prinsipnya ya memang titik ini kita melakukan perbaikan jika ada kesalahan," ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Baca Juga : Lomba Desa/Kelurahan Kabupaten Malang Digelar Kembali, Hadiah Total Rp 500 Juta
Hal itu disampaikan saat ditemui awak media di sela agenda rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Senin (4/3/2024).
Meski tidak memungkiri adanya kesalahan input administrasi, namun Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini mengaku tidak mencatat secara rinci. Namun dimungkinkan terjadi di lebih dari tiga kecamatan.
"Saya tidak mencatat tadi, ada beberapa. Tapi kalau tiga, lebih, memang banyak," imbuhnya.
Beberapa kesalahan yang sempat menjadi kendala tersebut telah teratasi selama rapat pleno terbuka berlangsung. Dari beberapa yang telah dilakukan perbaikan, wilayah Kecamatan Singosari masuk di antaranya.
"(Di Kecamatan Singosari) ada perbaikan, soal administrasi daftar pemilih (DPT). Laki-laki, perempuan yang merupakan pengguna hak pilih itu, ada yang beberapa memang salah penulisan atau salah penghitungan," jelas Dika.
Meskipun Kecamatan Singosari menjadi salah satu wilayah di Kabupaten Malang yang dilakukan perbaikan. Namun Dika memastikan tidak semua TPS di Kecamatan Singosari dilakukan perbaikan.
"(Perbaikan) dilakukan di tingkat TPS, kejadian (kesalahan input administrasi) di TPS," ujarnya.
Baca Juga : Ning Lia Unggul di Tuban, Faktor PMII?
Dijelaskan Dika, kesalahan administrasi yang mewarnai jalannya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut, didominasi kesalahan penulisan.
"Paling utamanya sebenarnya kesalahan penulisan atau kesalahan penempatan kolom. Misalnya tertukar laki-laki dengan perempuan. (Kesalahan) administrasi daftar pemilihnya," ujarnya.
Dika memastikan, adanya kesalahan administrasi tersebut tidak berdampak pada perolehan suara. Baik pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.
"Secara umum perolehan suara tidak ada masalah, tidak ada pergeseran yang tidak berdasar, karena semua ada dasar dari C salinan yang sudah diunggah di Sirekap atau dari milik saksi. Kita membandingkannya berlapis, jadi suara itu memang betul-betul sudah ada pembuktiannya masing-masing," pungkas Dika.