free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Demi Raih Adipura, Satpol PP Kota Batu Getol Tertibkan PKL 

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Mar - 2024, 02:26

Placeholder
Petugas Satpol PP saat menertibkan PKL di jalan protokol Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemkot Batu hampir setiap hari getol melakukan patroli sekaligus penertiban pada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di jalur protokol Kota Batu. Hal ini dilakukan demi Kota Batu bisa menyadang kembali piala Adipura.

Pada tahun 2023 lalu, setelah menanti bertahun-tahun akhirnya Kota Batu bisa mengantongi penghargaan tersebut. Untuk mempertahankan penghargaan tersebut, petugas Satpol PP terus melakukan penertiban.

Patroli dan penertiban yang dilakukan disepanjang jalan-jalan protokol di Kota Batu. Misalnya yang kerap jadi kawasan PKL berjualan di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Brantas, Jalan Bromo, Jalan Diponegoro, Jalan Dewi Sartika, hingga kawasan Alun-Alun Kota Batu.

Karena itu patroli yang dilakukan petugas Satpol PP ini sekaligus menyampailan imbauan kepada PKL di sejumlah titik di jalan protokol Kota Batu. Sebelum ditertibkan  PKL akan diberikan peringatan tertulis terkait kegiatan usaha di jalan protokol, trotoar jalur hijau, dan fasilitas umum.

"Trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan karena otomatis akses pejalan kaki menjadi terhambat, itu akan sangat mengurangi nilai kita di lomba Adipura nantinya,” ucap Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais.

Selain itu, penertiban dilakukan guna memberikan rasa nyaman kepada wisatawan yang datang bisa berkeliling di sekitar dengan berjalan kaki.

Beberapa hari terakhir pun Satpol PP sempat menyegel 4 unit stand menggunakan garis polisi. Sebelum menyegel, Satpol PP Kota Batu telah memberikan peringatan. Namun pemilik tak menggubris peringatan tersebut.

"Kami datangi beberapa kali tapi tidak bertemu dengan yang punya, makannya kami kasih polisi line dan kami harap yang punya bisa segera datang ke kantor untuk diberitahu bagaimana seharusnya,” tambah Rais, Senin (4/3/2024).

Pelanggaran yang kerap dilakukan tersebut sesuai  peraturan daerah Kota Batu. Di antaranya Perda Kota Batu nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, serta Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dengan upaya tersebut, selain demi mempertahankan Adipura juga untuk membuat wisatawan nyaman selama berkunjung ke Kota Batu. Sekaligus agar tidak mengganggu estetika keindahan Kota Batu.

Diketahui, penghargaan Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap tahunnya.


Topik

Pemerintahan Adipura penghargaan adipura piala adipura kota batu pemkot batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni