JATIMTIMES - Warga di Kabupaten Malang yang memiliki rumah tak layak huni, atau memiliki tetangga yang rumahnya memprihatinkan, kini ada solusi. Yakni mengajukan pembenahan dalam program bedah rumah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar Anwar menegaskan, bagi warga yang membutuhkan program bedah rumah bisa mengajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Apa saja persyaratannya?
Baca Juga : Diskominfo Kabupaten Malang Ajukan Bantuan 20 Titik BTS ke Kementerian Kominfo RI
Budiar menyebut, persyaratan awal yang harus dilalui bagi warga yang menginginkan program bedah rumah adalah mengajukan ke RT hingga ke Pemerintah Desa/Kecamatan setempat. Permohonan tersebut kemudian akan diajukan ke Bupati Malang bilamana memang dianggap layak.
"Harus lewat RT, RW, Kades (kepala desa), kemudian camat mengusulkan ke Pak Bupati (Malang)," tuturnya.
Usulan yang diajukan ke Bupati Malang tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh DPKPCK Kabupaten Malang. Apabila masuk kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), maka akan dilakukan program bedah rumah.
"Setelahnya akan ada SK-nya (surat keputusan Bupati Malang), berupa SK hibah," ungkap Budiar.
Lantaran bakal berlandaskan SK Hibah itulah, tidak semua pengajuan bedah rumah dari inisiatif warga akan disetujui. Sebaliknya akan ada beberapa prosedur dan birokrasi sebelum akhirnya masuk dalam prioritas program bedah rumah.
"SK hibah itu harus hati-hati, apalagi manakala lahannya bermasalah. Maka kita harus cek betul, lahan ini (yang diajukan bedah rumah) harus betul-betul tidak bermasalah," tuturnya.
Baca Juga : Sektor Aladin Jadi Prioritas Program Bedah Rumah DPKPCK Kabupaten Malang
Budiar menegaskan, permohonan pengajuan bedah rumah yang tidak akan disetujui di antaranya berada di lahan sengketa atau bermasalah.
"Tapi perlu diingat juga, berdiri di lahan apa dulu. Kalau misalnya milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) itu kan tidak bisa direnovasi, karena terkendala status lahan. Sehingga perlu dicek, apakah lahannya bermasalah, khawatirnya lahan gono gini misalnya," ujarnya.
Guna mengantisipasi kendala tersebut, setelah ada pengajuan dari warga, DPKPCK Kabupaten Malang akan melakukan peninjauan ke lapangan.
"Kami ada petugas lapangan, namanya TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan). Petugas di lapangan itu yang memberikan kriteria bahwa rumah ini (yang diajukan) memang tidak layak (sehingga perlu masuk program bedah rumah)," pungkasnya.