JATIMTIMES - Setiap orang wajib mengganti atau mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan sebelumnya. Namun bolehkah mengqadha puasa setelah melewati Nisfu Sya’ban atau mendekati bulan Ramadhan berikutnya?
Melansir NU Online, Mazhab Syafi'i melarang puasa setelah nisfu (pertengahan) Sya'ban mulai tanggal 16 hingga tanggal 29 atau 30. Diketahui, Nisfu Sya'ban telah lewat yakni jatuh pada Sabtu malam Ahad, 24 Februari 2024.
Baca Juga : Kisah Zainab, Putri Rasulullah Jalani Cinta Beda Agama dengan Abul Ash
Ada dua pandangan yang melatari keharaman puasa di tanggal-tanggal tersebut. Pertama, hari-hari setelah nisfu Sya’ban merupakan hari syak atau hari keraguan mengingat sebentar lagi akan menginjak bulan Ramadhan. Hal ini dikhawatirkan orang yang berpuasa setelah nisfu Sya’ban tidak sadar bahwa sebenarnya sudah memasuki bulan Ramadhan.
Kedua, pendapat lain menyebutkan bahwa hari-hari setelah Nisfu Sya'ban merupakan waktu yang bisa digunakan untuk persiapan menjalani puasa di bulan Ramadhan.
Meski begitu, keharaman puasa di tanggal tersebut tidak berlaku bagi enam orang, yakni mereka yang biasa melakukan (1) puasa dahr (puasa setahun penuh), (2) puasa Senin dan Kamis, (3) puasa Daud (sehari buka sehari puasa), (4) puasa nadzar, (5) puasa qadha, dan (6) puasa kafarat. Artinya, bagi umat muslim yang hendak melakukan puasa qadha pasca Nisfu Sya'ban, dibolehkan.
Sementara menurut ulama lain, khususnya selain mazhab Syafi’i, hadits tentang dilarangnya puasa setelah Nisfu Sya'ban dianggap lemah dan termasuk hadis munkar, karena ada perawi haditsnya yang bermasalah.
Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah Nisfu Sya’ban, selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadhan. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari mengatakan:
وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر
Baca Juga : 1 Bulan Beroperasi, Angkutan Batu-Mojokerto Over Load Digeruduk Penumpang Saat Liburan
Artinya: Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar.
Disimpulkan, ulama berbeda pendapat menjelaskan bahwa hukum puasa setelah Nisfu Sya’ban adalah sunnah mutlak. Karena mereka berbeda pendapat dalam memahami dan munghukumi hadits larangan puasa setelah nisfu Sya’ban.
Meski begitu, para ulama juga sepakat membolehkan puasa sunnah bagi orang yang sudah terbiasa melakukannya, pada hari-hari setelah Nisfu Sya'ban. Seperti puasa senin kamis, puasa daud, puasa dahar, dan lain-lain. Dibolehkan juga puasa bagi orang yang ingin membayar kafarah, qadha puasa, dan orang yang ingin melanjutkan puasa setelah puasa Nisfu Sya’ban.