JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan bahwa dalam kegiatan koordinasi pengawasan netralitas pegawai ASN, hadir secara langsung Asisten Komisioner II Bidang Pengawasan, Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku KASN Farhan Abdi Utama sebagai pembicara utama.
Nurman menuturkan bahwa netralitas ASN harus selalu disosialisasikan dan digaungkan. Pasalnya, berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, ASN diwajibkan netral atau ASN tidak boleh berpihak ataupun memihak. Terlebih lagi di saat momentum tahun politik seperti tahun 2024 kali ini.
"Agenda ini soal netralitas itu harus terus kami sosialisasikan, kami gaungkan. Karena ini merupakan kewajiban bagi ASN," ujar Nurman, Kamis (29/2/2024).
Pejabat yang secara definitif menduduki kursi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini mengatakan, ASN rentan sekali mendapatkan tawaran-tawaran dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif untun turut serta dalam pemenangan pasangan calon atau calon tertentu.
"Maka di sini perlunya sosialisasi netralitas ASN. Ini hal yang harus ditanamkan di teman-teman ASN soal netralitas," tegas Nurman.
Disinggung apakah efektif hanya dengan sosialisaai terkait dengan netralitas ASN, Nurman pun menjawab bahwa kegiatan sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekali digelar oleh Pemkab Malang, melainkan sudah beberapa kali digelar dengabn melibatkan narasumber yang memiliki kompetensi dibidangnya. Mulai dari unsur KASN hingga Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu).
"Saya sudah beberapa kali menggelar agenda ini. Kadang dari KASN, kadang dari Bawaslu. Yang penting rutin terus," kata Nurman.
Terlebih lagi, sosialisasi netralitas ASN yang secara rutin digelar juga akan berdampak pada kualitas ASN yang mumpuni dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Alhamdulillaah Kabupaten Malang tidak ada (kasus ASN tidak netral) di tahun 2024. Ini tugas dan tanggung jawab KASN juga, jadi kami berkolaborasi dengan KASN untuk sosialisasi netralitas ASN," ujar Nurman.
Selain melakukan sosialisasi yang masif terkait dengan netralitas ASN, pihaknya juga menegaskan bahwa ASN wajib bersikap netral dan tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis apa pun. Terdapat ketentuan hukum dan sanksi yang mengikat jika melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sangat berat (sanksi bagi ASN). Bahkan bisa sampai pidana, bisa masuk penjara. Itu ada ukurannya, tergantung dari derajat pemeriksaan. Kalau pecat, itu biasa. Tapi ini bisa masuk penjara," pungkas Nurman.