JATIMTIMES -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan tindakan paksa terhadap Gus Samsudin, pembuat video kontroversial yang memperbolehkan pertukaran pasangan dengan syarat suka sama suka, pada Kamis (29/2/2024).
Pelaku dijemput di padepokannya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Saat ini, Samsudin sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa selain Samsudin, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk pembuat video dan beberapa orang yang muncul dalam video aliran sesat tersebut.
"Kami masih belum menentukan pasal yang disangkakan. Saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, video yang diduga merupakan aliran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan dengan syarat suka sama suka, viral di media sosial. Video tersebut membuat resah masyarakat dan diproduksi oleh seorang pria di Blitar, Jawa Timur.
Dalam video tersebut, terdapat percakapan antara para jemaah yang memberikan kebebasan untuk melakukan pertukaran pasangan. Video ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Kepolisian segera bertindak cepat dengan mendatangi pembuat video bernama Gus Samsudin, yang ternyata seorang YouTuber asal Kabupaten Blitar. Hasil penyelidikan menegaskan bahwa video tersebut bersifat fiktif.
"Kami sudah mendatangi yang bersangkutan (pengunggah video). Itu hanya konten, tapi ini sudah meresahkan," ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria.
Baca Juga : Menjelang Pilkada KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Kabupaten Situbondo, Aktivis Senior: Siklus 14 Tahunan
Samsudin sendiri memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut awalnya hanya dibuat untuk hiburan dan meningkatkan jumlah subscriber kanal YouTube-nya. Namun, keputusan untuk mengambil langkah hukum diambil setelah konten tersebut menjadi viral dan menarik perhatian penyidik Siber Polda Jatim. Hingga berita ini ditulis, Samsudin masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pengambilalihan penanganan kasus oleh Polda Jatim juga didasarkan pada informasi baru terkait lokasi pembuatan video yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Meskipun demikian, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijalankan terhadap Samsudin.
"Polres Blitar telah melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini. Namun, kami tidak akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail penyelidikan tersebut agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung,” terang Wiwit.
Informasi dari penyelidikan awal menyebutkan bahwa video tersebut dibuat di wilayah Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berbeda dengan klaim awal Samsudin yang menyebut lokasi pembuatan video berada di Jawa Barat. Konten video yang diunggah menunjukkan dialog antara pemuka agama dengan jemaah yang membahas tentang pertukaran pasangan atau istri di kalangan jemaah dengan dasar suka sama suka.