JATIMTIMES - Sidang perkara peredaran narkoba yang menyeret seorang PNS Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi bernama Brian dihadirkan melalui daring. Dia merupakan penjual sabu dan ekstasi kepada terdakwa Saiful Mubarok.
Suasana sidang menjadi sorotan saat saksi Brian mengungkap keterlibatan sosok Mami yang merupakan pejabat aktif di Satpol PP Gresik. Mami juga disebut memiliki ruangan sendiri.
Baca Juga : Menjelang Pilkada KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Kabupaten Situbondo, Aktivis Senior: Siklus 14 Tahunan
"Jangan banyak berkelit, mami itu siapa? Kerjanya di Satpol PP. Saya tunjukkan fotonya," kata Paras sembari menunjukkan foto perempuan berseragam Satpol PP.
Saksi Brian pun tak menampik jika foto yang ditunjukkan JPU merupakan Mami. Namun dirinya tidak mengetahui nama aslinya. Brian juga mengaku pernah bertransaksi di ruangan kerja Mami. Saat mengantarkan pesanan dia disuguhi minuman beralkohol.
"Mami itu orang yang sama saat ditemui di tempat karaoke di Surabaya bersama Mubarok," imbuh Brian saat memberikan kesaksian.
Baca Juga : Sosok Nyai Hj Muthmainnah Aschal, Pengasuh Pesantren Putri Syaikhona Cholil yang Wafat Hari ini
Brian menyebut, kali pertama transaksi ia mengantarkan 20 butir pil ekstasi dengan nilai jual Rp 5 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai. Transaksi selanjutnya melalui transfer, kemudian tunai lagi dan terakhir transfer.