free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPS Kabupaten Malang Luncurkan KMDA Tahun 2024

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Feb - 2024, 00:10

Placeholder
Kepala BPS Kabupaten Malang Erny Fatma Setyoharini. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang meluncurkan rilis publikasi Kabupaten Malang Dalam Angka (KMDA) tahun 2024 yang dapat diunduh secara gratis di laman malangkab.bps.go.id.

Kepala BPS Kabupaten Malang Erny Fatma Setyoharini menyampaikan, rilis publikasi KMDA tahun 2024 merupakan rilis tahunan yang diluncurkan pada Bulan Februari.

Baca Juga : Pemkab Malang Canangkan Sekolah Plus Ngaji, Pembelajaran Agama Tambahan Juga Berlaku Bagi Non-Muslim

Erny menuturkan, alasan diluncurkannya rilis publikasi KMDA tahun 2024 pada Bulan Februari, untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam membuat sebuah kebijakan yang terukur dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang.

"Penerbitan di awal tahun dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna data khususnya pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan bahan perencanaan di awal tahun," ungkap Erny dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Pihaknya menjelaskan, publikasi KMDA tahun 2024 memiliki dua tujuan utama. Yakni mendokumentasikan data tentang keadaan Kabupaten Malang dari sumber agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

"Sedangkan yang kedua adalah membangun suatu paket rujukan data sehingga para penentu kebijakan dan pembuat keputusan lingkup Kabupaten Malang berdasarkan data," tutur Erny.

Mantan Kepala BPS Kota Malang ini menyebutkan, bahwa data yang tercantum dalam KMDA tahun 2024 tidak saja berasal dari hasil sensus atau survei dari BPS Kabupaten Malang. Melainkan, juga berasal dari berbagai instansi vertikal serta organisasi perangkat daerah (opd) di lingkungan Pemkab Malang.

Tercatat ada 56 instansi vertikal maupun OPD di lingkungan Pemkab Malang yang menjadi kontributor data untuk penyusunan KMDA tahun 2024. Mulai dari instansi di pemerintah pusat hingga daerah.

Baca Juga : Hadiri Penganugerahan Paritrana Award 2023, Pj. Gubernur Jatim Dorong Seluruh Stakeholder Wujudkan Universal Coverage Bagi Pekerja

Sebelum dilakukan rilis publikasi KMDA tahun 2024, BPS Kabupaten Malang terlebih dahulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pembahasan data untuk penyusunan KMDA tahun 2024 dengan mengundang 56 instansi yang terlibat sebagai kontributor data KMDA tahun 2024.

"Sebelum rilis, BPS Kabupaten Malang mengadakan FGD pembahasan data KMDA agar BPS Kabupaten Malang dapat menyusun publikasi KMDA tahun 2024 dengan data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat," terang Erny.

Lebih lanjut, sebanyak 13 hal yang termuat dalam KMDA tahun 2024. Di antaranya geografi dan iklim; pemerintahan; penduduk dan ketenagakerjaan; sosial dan kesejahteraan rakyat; pertanian, kehutanan, peternakan dan perikanan; industri, pertambangan dan energi; pariwisata; transportasi dan komunikasi; perbankan, koperasi dan harga-harga; pengeluaran penduduk; perdagangan; sistem neraca regional; serta perbandingan antar Kabupaten.

Sebagai informasi, publikasi KMDA tahun 2024 dapat diunduh secara gratis pada link berikut ini; https://malangkab.bps.go.id/publication/2024/02/28/25a88d5c09160a3d50510b18/kabupaten-malang-dalam-angka-2024.html. Selain itu, juga bisa diunduh melalui Playstore dengan nama aplikasi yakni "Damas Kanjuruhan" atau Data Malang Strategis Kanjuruhan.


Topik

Pemerintahan BPS Kabupaten Malang KMDA



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri