JATIMTIMES - Dari 134 desa 2 kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo, terdapat 44 desa yang keuangan desanya bermasalah. Masalah tersebut membuat negara nyaris rugi miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mendata total temuan kerugian negara mencapai Rp 2.825.667.583. Namun dari jumlah itu, sebesar Rp 1.875.644.808 berhasil diselamatkan.
Baca Juga : Tingkatkan Keandalan Listrik, PLN UP3 Malang Gelar Panjat Tiang Sampai Tuntas
Hingga hari ini, Selasa (27/2/2024) sebanyak 37 desa dari 44 yang bermasalah telah diselesaikan Kejari Situbondo. Artinya, sisa 7 desa yang belum menyerahkan uang dugaan penyalahgunaan keuangan negara tahun 2022 tersebut.
Total temuan Inspektorat setempat terkait penyalahgunaan anggaran desa di tujuh desa yang belum menyerahkan mencapai sebesar Rp. 950.022.774.
Adapun ketujuh desa tersebut yakni Desa Sumberanyar; Desa/Kecamatan Jatibanteng; Desa Pesangrahan, Kecamatan Jangkar; Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan dan Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, sebanyak 44 desa itu merupakan penyerahan dari pihak Inspektorat. Pasalnya, ditemukan penyalahgunaan kerugian keuangan desanya.
"Temuan itu diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 31 Januari 2023," ujarnya.
Selain itu, Ginanjar mengungkapkan ditengah proses penyelidikan beberapa kepala desa telah menyerahkan temuan kerugian negara itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, 44 desa yang menyalahgunakan pengelolaan keuangan negara itu total kerugiannya mencapai Rp 2.825.667.583,28 rupiah.
Baca Juga : Bupati Malang Tinjau Longsor Badan Jalan di Kalipare, Minta Segera Ditangani dengan BTT
"Tetapi dari total tersebut per 31 Januari 2024, sudah ada 37 Kepala Desa yang sudah beritikad baik dengan menyelesaikan penyalahgunaan keuangan negara jumlahnya itu mencapai Rp. 1.875.644.808,52," bebernya.
Ginanjar menegaskan, pihaknya telah memberikan waktu kepada kepala desa untuk segera menyelesaikan temuan kerugian keuangan desanya itu dengan membuat surat pernyataan.
"Namun jika ada desa yang belum menyerahkan temuan itu hingga batas yang ditentukan, kades itu maka kita proses hukum," tegasnya.