JATIMTIMES - Proses rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kabupaten Malang masih belum selesai.
Hingga Minggu (25/2/2024), tersisa tujuh kecamatan yang belum rampung melakukan rekapitulasi di tingkat PPK. Di antaranya termasuk tiga kecamatan yang di dalamnya ada TPS yang melakukan pemungutan suara ulang.
Baca Juga : Klaim Sudah Komunikasi dengan 4 Partai Besar, Nanang Penantang Bupati Hendy: Pilkada Dimajukan Kami Siap
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin.
"Saat ini sudah 26 kecamatan yang merampungkan rekap kecamatan. Kurang tujuh kecamatan yang masih berproses," kata Hazairin saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Ia merincikan, tujuh kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi yakni Kecamatan Sumberpucung, Singosari, Pujon, Pakis, Lawang, Gondanglegi, dan Dau.
Ketujuh kecamatan itu mengalami kendala yang beragam. Menurut Hazairin, hak tersebut terjadi karena adanya kesalahan hitung dan beberapa kali dilakukan hitung ulang pada sejumlah TPS. Ada pula di sejumlah TPS yang membatasi waktu kerja rekapitulasi dalam sehari.
"Ada yang hitung ulang sampai belasan kali. Masih banyak hitung ulang. Ada kecamatan juga yang TPS-nya masih banyak, seperti Singosari dan Lawang. Yang jumlahnya terbesar. Dan ada juga saksi yang tidak mau sampai malam sehingga jam 10 ditutup," terangnya.
Mengenai target diselesaikannya rekapitulasi, Hazairin menyampaikan secara ketentuan maksimal 3 Maret 2024 di tingkat kecamatan. Dilanjutkan tingkat kabupaten hingga 5 Maret 2024.
Baca Juga : Partisipasi Coblosan Ulang di Kota Malang Capai 50 Persen
"Tujuh kecamatan yang belum selesai rekap ini perkiraan bisa selesai dengan waktu berbeda atau variatif. Ada yang bisa hari ini ada yang mungkin juga bisa besok atau lusa," katanya.
Untuk ketujuh kecamatan yang belum selesai dipastikan tak lagi melakukan PSU karena sudah melebihi batas waktu. Sebab, tak ada ketentuan PSU dilakukan hanya karena lamanya proses rekapitulasi.
"Ketentuan PSU tidak mengatur yang disebabkan oleh rekap lambat," tegas Hazairin.