JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang memastikan uang honor atau upah bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersalurkan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin mengatakan, bahwa honor sebesar Rp 1 juta untuk satu orang PTPS disalurkan melalui pembayaran cashless atau melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing PTPS.
Baca Juga : Diterpa Isu Manipulasi Data dan Suara, Ini Kata PPK SenoriĀ
Hazairin menyebutkan, honor mulai disalurkan kepada PTPS pada Jumat (23/2/2024) dikarenakan proses pengurusan rekening BRI baru selesai pada hari itu. Setelah pengurusan rekening BRI selesai, bendahara Bawaslu Kabupaten Malang mulai menyalurkan honor ke PTPS di masing-masing kecamatan.
"Tapi nggak bisa kami proses payroll langsung 7.761 PTPS. Jadi per kecamatan atau per tiga kecamatan. Jadi sekali transfer itu paling 500 orang," ujar Hazairin kepada JatimTIMES.com.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menuturkan, bahwa setiap TPS yang ada di Kabupaten Malang, terdapat satu orang PTPS. Jadi, proses penyaluran honor kepada 7.761 PTPS dilakukan secara bertahap.
Namun, selain menerima honor Rp 1 juta, Hazairin memastikan para PTPS juga menerima tambahan upah yang jika ditotal dengan honor menjadi sekitar Rp 1,7 juta.
"Kami juga ada perjalanan dinas pengawasan, transport pengawasan, uang makan hari h, dan sebagainya. Rp 1 juta itu honor saja, kalau take home pay kalau kami hitung sekitar Rp 1,7 jutaan," beber Hazairin.
Lebih lanjut, Alumnus Universitas Brawijaya ini mengungkapkan, bahwa pada momentum Pemilu 2024 kali ini, pembayaran honor dilakukan secara cashless atau transfer langsung ke rekening masing-masing PTPS.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Malang: PSU Murni Karena Human Error
Hal itu merupakan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hazairin menegaskan, dengan adanya pembayaran honor PTPS secara cashless maka akan menghindarkan dari tindakan-tindakan penyelewengan dana honor PTPS.
"Nggak ada penyelewengan, karena semua cashless. Untuk honor diwajibkan cashless sama (Bawaslu) provinsi," tegas Hazairin.
Pihaknya pun mengungkap alasan lain, bahwa penerapan mekanisme cashless untuk penyaluran honor PTPS juga berangkat dari pengalaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak beberapa waktu lalu yang mana penyaluran honor kepada PTPS dilakukan secara tunai.
"Untuk honor kami juga mengacu pada pengalaman pilkada kemarin yang tidak cashless itu akhirnya banyak pemotongan yang kemudian kami kembalikan banyak. Nanti jangan sampai itu terjadi. Maka cashless itu jalan utamanya," pungkas Hazairin.